Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENDIKBUD NOMOR 16/P/2021 TENTANG SATUAN BIAYA DANA BOS REGULER MASING-MASING DAERAH

Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah


Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan:  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentangPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlumenetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan BiayaDana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.

 

Landasan hokum diterbitkannyaKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BantuanOperasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, antara lain: 1) PeraturanPresiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 2) Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 124); 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147).

 

Diktum Kesatu KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan atau KepmendikbudNomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Masing-Masing Daerah, menyatakan bahwa Menetapkan satuan biaya bantuan operasionalsekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOSReguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum Kedua KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan atau KepmendikbudNomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah RegulerMasing-Masing Daerah, menyatakan Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimanadimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksimasing-masing daerah dan indeks peserta didik.

 

Diktum Kedua KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan atau KepmendikbudNomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku padatanggal ditetapkan.



Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang SatuanBiaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah(DISINI)

 

Link download Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Daftar SatuanBiaya Dana BOS masing-masing Daerah (DISINI


Baca Juga: Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis BOS tahun 2021 (DISINI


Baca Juga Kepemendikbud Nomor 16 tahun 2021 tentang Besaran Satuan Biaya Dana BOS untuk masing-masing Daerah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang DiktumKedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BantuanOperasional Sekolah Reguler (BOS Reguler SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, menyatakan Semoga adamanfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =