Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENDIKBUD NOMOR 15/P/2021 DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021

Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021


KepmendikbudNomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran2020/2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentangPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkanKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Dana BantuanOperasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021


Diktum Kesatu, KeputusanMenteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Sekolah Penerima DanaBantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Tahun Ajaran 2020/2021menyatakan bahwa Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah regulertahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.

 

Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang DaftarSekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa SekolahPenerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum Keputusan MenteriPendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 15/P/2021, menyatakan bahwaKetiga Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ingat ya, sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, komponenpenggunaan Dana BOS regular tahun 2021 adalah sebagai berikut

a.penerimaan Peserta Didik baru;

b.pengembangan perpustakaan;

c.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d.pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e.pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f.pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g.pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i.penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j.penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k.penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l.pembayaran honor.

 

Selengkapnya silahkandownload Salinan dan Lampiran KepmendikbudNomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran2020/2021, melalui link download di bawah ini.




Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang DaftarSekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 (disini)

 

Link download Lampiran Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 (disini


Baca juga Kepmendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Besar Satuan Biaya Dana BOS Tahun 2021 untuk masing-masing Daerah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang DaftarSekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.



= Baca Juga =