Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENDIKBUD NOMOR 1227/M/2020 TENTANG PETA JALAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2020-2024

Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024


KeputusanMendikbud atau Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan ReformasiBirokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024,ditetapkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan danKebudayaan yang berkelanjutan.


DiktumKESATU Kepmendikbud  Nomor (No) 1227/M/2020 Tentang Peta JalanReformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024, menyatakan Menetapkan PetaJalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024yang selanjutnya disebut Peta Jalan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteriini.


Diktum KEDUA Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan ReformasiBirokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa  Peta Jalan Reformasi Birokrasi disusun dengantujuan:

a.menjabarkan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengenai ReformasiBirokrasi;

b.menindaklanjuti Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan danKebudayaan Tahun 2015-2019; dan

c.sebagai pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KementerianPendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

 

DiktumKETIGA Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan ReformasiBirokrasi Kemdikbud Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa Peta Jalan ReformasiBirokrasi memuat:

a.ringkasan eksekutif;

b.pendahuluan;

c.kondisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

d.sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan danKebudayaan Tahun 2020-2024; dan

e.manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

 

DiktumKEEMPAT Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 TentangPeta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa biayayang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankanpada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan danKebudayaan yang relevan.

 

DiktumKELIMA Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

DalamLampiran Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan  (Kepmendikbud)  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan ReformasiBirokrasi Kemendikbud tahun 2020-2024, pada bagian Ringkasan Eksekutif,dinyatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannyamemberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik danmerupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikanterciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi jugamenjadi langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasionalserta pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategisorganisasi pemerintahan.

 

Dalamrangka mencapai visi reformasi birokrasi mewujudkan pemerintahan kelas duniadan melanjutkan Grand Design dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2015-2019,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Peta Jalan Reformasi BirokrasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 untuk memberikan kesamaanpemahaman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan danKebudayaan dan memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif terkait perencanaandan tata kelola Reformasi Birokrasi yang mudah dipahami, dan dilaksanakan olehseluruh pihak yang berkepentingan serta memiliki indikator untuk mengukurcapaian Reformasi Birokrasi Kemendikbud.

 

Dalamperiode tahun 2014-2019, Kemendikbud telah berupaya meningkatkan perbaikanindeks reformasi birokrasi di 8 (delapan) area perubahan. Indeks reformasibirokrasi diawali dengan 70,79 pada tahun  2015 yang terus mengalami peningkatan di tahun2016 (73,91) dan tahun 2017 (75,2). Indeks reformasi birokrasi mengalamipenurunan di tahun 2018 menjadi 73,35 karena terjadi perubahan instrumenpenilaian mandiri pelaksanaan zona integritas yang belum tersosialisasi dengan baik.Namun di tahun 2019 indeks reformasi birokrasi mulai meningkat kembali menjadi74,39. Selama pelaksanaan reformasi birokrasi periode 2014-2019 tersebut,berbagai permasalahan atau hambatan dihadapi Kemendikbud, antara lain: kurangoptimalnya komunikasi antar unit organisasi; belum terbangunnya komunikasi yangbaik antara unit kerja dengan pemangku kepentingan; dan kurang maksimalnyapemahaman pegawai terkait tugas dan fungsi organisasi maupun jabatan.

 

Permasalahanatau hambatan yang mangakibatkan system penyelenggaraan pemerintahan tidakberjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik tersebut harusditata ulang atau diperbaharui karena sejatinya reformasi birokrasi pada hakikatnyamerupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistempenyelenggaraan pemerintah.

 

Selanjutnya lampiran Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa sasaranreformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024 disesuaikandengan sasaran pembangunan sub sector aparatur negara, sebagaimana dituangkandalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sebagaimana tertulis pada Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yaitu: terciptanya birokrasi diKemendikbud yang bersih dan akuntabel; terciptanya birokrasi yang kapabel, danpelayanan publik yang prima.

 

Dalamrangka percepatan reformasi birokrasi, perlu adanya quick wins yang ditetapkan.Penyederhanaan birokrasi menjadi program quick wins mandatory di KementerianPendidikan dan Kebudayaan sebagaimana arahan Presiden untuk merampingkanjabatan eselon hanya pada dua tingkatan saja. Penyederhanaan birokrasi dimaksudkanuntuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya peningkatanefektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.Sementara. untuk menjaga keselarasan, komitmen, dan keberlanjutan pelaksanaanreformasi birokrasi di setiap lini, maka  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanmenyelaraskan program Reformasi Birokrasi dengan program jangka menengah dantahunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Agarpelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjalandengan baik, maka perlu dilakukan pengelolaandengan baik. Untuk itu pentingterdapat tim yang berperan untuk melakukan pengelolaan Reformasi Birokrasi agarseluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yangtelah ditentukan. Pada program level mikro perlu disusun tim yang berperan sebagaipengarah, pelaksana, dan penilai mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi diKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tim pengarah di tingkat Kementeriandipimpin oleh Menteri dengan Sekretaris Jenderal sebagai sekretaris timpengarah, tim pelaksana dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan Kepala BiroOrganisasi dan Tata Laksana sebagai sekretaris tim pelaksana dan tim penilaiinternal dipimpin oleh Inspektur Jenderal dengan Sekretaris InspektoratJenderal sebagai sekretaris Tim Penilai Internal.

 

Tahapanyang tidak kalah penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalahpemantauan dan evaluasi. Pemantauan dilakukan untuk mempertahankan agar rencanaaksi yang dituangkan dalam peta jalan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuaijadwal dan dapat mencapai target-target dan tahapan sebagaimana yang telahditetapkan. Sedangkan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasidilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secarakeseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaankegiatan. Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pendidikandan Kebudayaan akan dilakukan dalam rentang waktu enam bulan dan tahunan danmelalui beberapa tingkatan mulai dari unit kerja sampai pada tingkat instansi.Hasil evaluasi diharapkan dapat secara terus menerus memberikan masukan untukperbaikan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun tahun berikutnyaserta menjadi dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

 

Linkdownload Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020 (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta JalanReformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun2020-2024. Sermoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =