Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 6402 TAHUN 2020 DAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 6574 TAHUN 2020, PASTIKAN PENCAIRAN BSU BAGI GURU MADRASAH

Kepdirjen Pendis Nomor 6402 tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis Nomor 6574 tahun 2020


KeputusanDirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6402 tahun 2020 tentangJuknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islamatau Madrasah Tahun 2020. Kementerian Agama akan segeramenyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada SatuanPendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen PendidikanIslam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi GuruBukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

 

Adapun penetapan Daftar NamaGuru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan IslamTahun 2020, terdapat pada KeputusanDirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun 2020 tentangPenetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS padaSatuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

 

Berdasarkan KepdirjenPendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Juknis Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan IslamTahun 2020, Persyaratan guru penerimaBSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA (Pengajar jugaharus tercatat aktif mengajar pada semester I tahun pelajaran 2020- 2021 padaSimpatika Kemenag). Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhikriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 

2.Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, 

3.Bukan penerima program pra kerja,

4.Bukan penerima BSU lainnya, dan 

5.Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh ItjenKemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnyamelalui BPJS.


Para guru madrasah bisamengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link)simpatika.kemenag.go.id. Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecekmelalui halaman siagapendis.com. Tautan Sistem Informasi ManajemenPendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yangmengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag. Sedangkan aplikasi siagapendis.com khususdiperuntukkan bagi guru PAI yang mengajar di sekolah umum.


Melalui tautan tersebut paraguru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahuisyarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenagmemastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dantidak ada potongan serupiah pun.

 

Untuk mengetahui Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagiGuru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (KepdirjenPendis) Nomor 6574 tahun 2020, bapak/Ibu guru dapat mengeceknya sendirimelalui laman simpatika. Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalahsebagai berikut:

·         Login laman simpatika.kemenag.go.id

·         Mengisi nomor akun atau nomorpegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).

·         Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kirilayar

·         Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

·         Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebihlanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK)bersangkutan

·         Jika di dalam rekening sudah muncul angkasesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisamenghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.


Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (KepdirjenPendis) Nomor 6402 tahun 2020 tentang Juknis BSU bagi Guru Bukan PNS padaSatuan Pendidikan Islam Tahun 2020 berdasarkan dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6574 tahun2020 tentang Penetapan Daftar Nama Guru Penerima BSU Langsung bagi Guru BukanPNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, untukdetail nama penerima silahkan cek sendiri melalui simpatika.kemenag.go.id denganlangkah-langkah yang telah disebutkan di atas.




= Baca Juga =