Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis US PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021

Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US PAI-BP SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021


Kepdirjen Pendis Nomor631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US PAI-BP SD, SMP, SMA, dan SMKTahun Pelajaran 2020/2021. Menghadapi pelaksanaan Ujian Sekolah tahun pelajaran2020/2021, Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama telahmenerbitkan Petunjuk Teknis atau US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMKTahun Pelajaran 2020/2021 dan Kisi-kisi  US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021


DiktumKESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirejen Pendis Nomor 631Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) MataPelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, danSMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Ujian SekolahMata Pelajaran Pendidikan Agania Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, danSMK Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.


DiktumKEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis US PAI SD, SMP, SMA,dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimanadimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaanUjian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SD,SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.


DiktumKETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirejen Pendis Nomor 631Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) MataPelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, danSMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk teknis ini tidak berlakuuntuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).


SedangkanDiktum KEEMPAT menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.


Dalamlampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor631 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis US(Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti)Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa KementerianAgama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalam rangka:

1.Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujian sekolahdengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilal-nilaidasar ini adalah bagian penting dan upaya mengembangkan pendidikan Islam denganperspektif Islam rahmatan lii ‘alamin.

2.Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karenaPendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukanakhlak pribadi siswa.


Ditegaskandalam Juknis atau Petunjuk Teknis UjianSekolah (US) PAI-BP pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021bahwa Penyusunan kisi-kisi dan indikator soal harus memenuhi kriteria sebagaiberikut:

1.Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar KompetensiLulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.

2.Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.

3.Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.

4.Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.

5.Kisi-kisi umum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

6.Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umumsebagai berikut:

a.Memahami KI dan KD PAl sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud Nomor 37Tahun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan PerbukuanNomor 018/H/KR/2020 atau Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor3451 Tahun 2020.

b.Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1), aplikasi(level 2), dan penalaran (level 3).

c.Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.

d.Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.


Selengkapnyasilahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam danBudi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. 


Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2021 tentang Juknis US PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2021 ----disini

 

Demikianinformsi tentang Juknis atau PetunjukTeknis Ujian Sekolah US PAI-BP pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =