Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA)


Petunjuk Teknis(Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA). Pengertian SekolahRamah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampumemberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduanuntuk penanganan kasus di satuan pendidikan.


DalamPenyelenggaran Sekolah Ramah Anak (SRA),terdapat 4 konsep penting atau dikenal dengan 4 konsep SRA, yakni:

1.Mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabatanak.

2.Orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian.

3.Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak.

4.Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.

 

Laluapa 6 komponen Sekolah Ramah Anak atau SRA ? Dalam rangka menciptakan sekolahyang ramah bagi anak, ada 6 komponen yang harus dipenuhi yaitu:

1.Kebijakan SRA

Kebijakan SekolahRamah Anak merupakan suatu komitmen daerah dan sekolah dalam mewujudkan SRA. Ditunjukkandalam bentuk deklarasi, SK tim SRA, SK Pemerintah Daerah dan kebijakan sekolahlainnya yang berperspektif anak.

 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan TerlatihHak Anak dan SRA

Minimal ada 2 orang pendidik/tenagakependidikan yang terlatih KHA dan SRA.

 3. Proses Belajar yang Ramah Anak

Menciptakan prosesbelajar dan mengajar yang menyenangkan. Proses pendisiplinan yang dilakukan tanpamerendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan.

 4. Sarana dan Prasarana Ramah Anak

Memastikan menjagaagar sarana prasarana di sekolah nyaman, aman dan tidak membahayakan anak. Sepertipemasangan rambu-rambu di tempat berbahaya, penumpulan ujung meja, toiletbersih dengan air mengalir, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dan lain-lain.

 5. Partisipasi Anak

Anak dilibatkan dalamkegiatan perencanaan program serta tata tertib, pelaksanaan dan evaluasi SRA.Anak dijadikan sebagai pengawal SRA dan peer educator. Hak ini dilakukan agaranak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan Sekolah RamahAnak.

6.Partisipasi Orang Tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholderlainnya dan Alumni.

Melibatkan orangtua,organisasi kemasyarakatan, dunia usia, stakeholder lain dan alumni dalammendukung sekolah ramah anak, baik berperan memberikan bantuan dalam bentuksarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA.

 

PrinsipSekolah Ramah Anak. Prinsip SRA merupakan turunan dari hak dasar anak, terdiridari:

1.Kepentingan terbaik bagi anak

2.Non diskriminasi

3.Partisipasi Anak

4.Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan

5.Pengelolaan yang baik

 

ApaKondisi yang diharapkan dalam Sekolah Ramah Anak SRA? Kondisi yang diharapkandalam SRA dikenal dengan istilah BARIISAN yaitu: Bersih, Asri, Ramah, Indah,Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman

 

Berikutini ukuran Sekolah Ramah Anak SRA dalam tingkatan Kabupaten/Kota Layak Anak(KLA). Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator pembentukKabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Ukuran Sekolah Ramah Anak dalam tingkatan KLAmeliputi:

1.Tingkat Pratama

Minimal 1 SekolahRamah Anak di setiap jenjang pendidikan (Pra Sekolah, Sekolah Dasar (SD),Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs),Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK), Madrasah Aliyah(MA), dan Sekolah Luar Biasa.

2.Tingkat Madya

Lebih dari 25% darijumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.

3.Tingkat Nindya

Lebih dari 50% darijumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.

4.Tingkat Utama

Lebih dari 90% darijumlah seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak.

5.Tingkat Kabupaten/Kota Layak Anak

Seluruh jenjangsatuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak

 

BagaimanaTahapan Pembentukan Sekolah Ramah? Dalam PetunjukTeknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA), dinyatakanbahwa tahapan Pembentukan Sekolah Ramah Anak disebut juga Tahapan “MAU”. Dalamrangka membentuk sekolah yang ramah bagi anak, ada beberapa tahapan yang dilakukanyang terdiri pada tahap pembentukan (MAU) dan tahap pengembangan (MAJU atauMAMPU).

Padatahapan pembentukan kita sebut dengan istilah tahap “MAU”. Sebagai bentukkomitmen dan sinergitas, seluruh Tahapan Pembentukan dan Pengembangan SRAdilakukan oleh Pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan. Berikut penjelasantahapan Pembentukan SRA atau tahapan “MAU”.

a.sosialisasi SEKOLAH RAMAH ANAK

SosialisasiSRA dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Sekber SRA atau Sub Gugus TugasKLA klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di provinsi/kabupaten/kota.Sosialisasi diberikan pada Stakeholder dalam satuan pendidikan seperti kepalasekolah atau guru penggerak.


b.permintaan kepada satuan pendidikan untuk “mau” menjadi SRA

Permintaan kepadasatuan pendidikan untuk “MAU” menjadi SRA dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

1)Top Down: Pemerintah Daerah atau Perangkat Daerah terkait mengajak atau memintasatuan pendidikan di wilayahnya untuk menjadi SRA. Semua satuan pendidikan yang“MAU” akan dibuatkan SK SRA ditetapkan oleh Kepala Daerah/Kepala DinasPendidikan/ Kanwil/Kantor Agama/ Dinas PPPA.

2)Bottom Up: Proses dimana Satuan Pendidikan mempunyai keinginan sendiri untuk “MAU”menjadi SRA. Satuan pendidikan melaporkan kesediaannya kepada Dinas PPPA yangakan mengkompilasi dengan daftar SRA lainnya.


c.penetapan sk SEKOLAH RAMAH ANAK

Pemerintah daerahmembuat SK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerahterkait untuk semua satuan pendidikan yang “MAU” memulai proses SRA. SelanjutnyaPemerintah daerah melaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak c.q. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dan Asisten Deputi Pemenuhan HakAnak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya terhadap SK yang telahditetapkan.

 

 d. deklarasi SEKOLAH RAMAH ANAK

Untuk memperkuatkomitmen daerah dan satuan pendidikan, maka dilakukan deklarasi yang dipimpinoleh Kepala Daerah atau Perangkat Daerah terkait bersama semua satuan pendidikanyang mau menjadi SRA. Deklarasi dapat dilakukan bersama kegiatan daerah lainnyaatau berupa kegiatan khusus.


e.pemasangan papan nama SEKOLAH RAMAH ANAK

Selanjutnya untuk memperlihatkankomitmen daerah dan satuan pendidikan dalam membentuk SRA, maka Satuan pendidikanmelakukan pemasangan papan nama SRA dengan bantuan pemerintah daerah. Hal inisebagai penanda dan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat atau eksternalsatuan pendidikan dan internal satuan pendidikan.


BagaimanaTahapan Pengembangan Sekolah Ramah? Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak(SRA) edisi Revisi Terbaru, tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak disebutjuga Tahapan “MAMPU” & “MAJU” Proses pengembangan SRA adalah kelanjutan dariproses pembentukan, dimana satuan pendidikan yang telah “MAU” menjadi SRA harusmendapatkan penguatan agar “MAMPU” dan bahkan untuk “MAJU” dalam mencapaipemenuhan 6 komponen SRA.


Adapunproses pengembangan dilakukan oleh dua pihak yaitu pemerintah daerah melaluiSekber SRA atau Sub Gugus Tugas KLA Kluster 4 dan satuan pendidikan itusendiri. Berikut uraian proses pengembangan yang dilakukan oleh kedua belah pihaktersebut.

a.Tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak Oleh Pemerintah Daerah

1.Advokasi

Sekber SRA/Sub GugusTugas KLA Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Dan Kegiatan Budaya melakukanadvokasi dengan cara audiensi/pertemuan kepada Kepala Daerah di tingkatProvinsi/ Kabupaten/ Kota, agar mendukung pelaksanaan SRA.

2.Pelatihan atau Bimbingan Teknis

Proses penguatan satuanpendidikan dalam memenuhi komponen SRA dilakukan melalui pelatihan ataubimbingan teknis oleh kepala daerah kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkatProvinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam SK SRA oleh pemerintahdaerah. Materi pelatihan atau bimbingan teknis yang diberikan antara lain KHA, SRA,Implementasi SRA dan Pendisiplinan sesuai kaidah KHA. Selain itu dapat jugadilakukan pendampingan ke satuan pendidikan oleh fasilitator SRA yang ada didaerah tersebut atau oleh satuan pendidikan yang sudah memenuhi 6 komponen SRAsecara benar (“MAJU”). Kegiatan ini difasilitasi oleh perangkat daerah terkait.

3.Fasilitasi

Proses penguatansatuan pendidikan dan mendorong untuk memenuhi komponen SRA secara benar, dilakukanoleh perangkat daerah dalam bentuk pendanaan, pelaksanaan program ataupunkegiatan, dan pemberian bantuan sarana prasarana.

4.Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengembangan SRA

a. Membuat kebijakan SRA

b. Koordinasi dengan Disdik dan Kanwil/Kantor Kemenag

c. Membentuk Sekber SRA

d. Sosialisasi kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan tingkatProvinsi/Kab/Kota

e. Mengajak Satuan Pendidikan untuk membentuk dan mengembangkanSRA

f. Membuat SK penetapan sekolah yang mau

g. Deklarasi SRA

h. Melaporkan SK penetapan kepada KPPPA

i. Mendorong satuan pendidikan yang sudah di SK-kan untukmembuat Papan Nama SRA

j. Memberikan Pelatihan KHA dan SRA kepada minimal 2 gurudi setiap satuan pendidikan yang di SK-kan

k. Pendampingan/monev kepada Satuan Pendidikan yang sudahdi SK kan

l. Bekerjasama dengan Dinas yang memiliki Program berbasissekolah

m. Mendorong semua SRA untuk mengisi kuesioner SRA di awaltahun

n. Mengusulkan Satuan Pendidikan untuk mendapat penghargaan

o. Membuat KIE SRA

 

b.Tahapan Pengembangan Sekolah Ramah Anak Oleh Satuan Pendidikan

1.Membentuk Tim Pelaksana SRA

Tim Pelaksana SRA dapatdibentuk baru atau dikembangkan dari tim yang telah ada seperti Tim Pelaksana UKSatau Adiwiyata. Tim Pelaksana SRA ditetapkan dengan SK Kepala satuan Pendidikandengan keanggotaannya melibatkan unsur orang tua dan peserta didik. Selain itu,tim pelaksana SRA memiliki tugas:

a.Mengidentifikasi potensi, kapasitas, kerentanan, dan ancaman di satuanpendidikan untuk mengembangkan SRA dengan menggunakan instrumen yang telah ada;

b.Mengoordinasikan berbagai upaya pengembangan SRA;

c.Melakukan sosialisasi pentingnya SRA;

d.Menyusun dan melaksanakan perencanaan SRA; dan

e.Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pengembangan SRA.

 

2.Menyusun ulang tata tertib Satuan Pendidikan dan mengisi daftar periksa potensibersama Orang Tua dan Anak.

Proses pengembanganSRA dimulai dengan menyusun tata tertib dengan menggunakan kalimat positif dan tidakmengandung unsur pelanggaran Hak Anak atau lebih berperspektif hak anak.Setelah itu, dilakukan pengisian daftar periksa potensi yang dapat di unduhdari website untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh satuan pendidikandalam mengembangkan SRA. Pengisian daftar periksa potensi dilakukan oleh tigapelaku utama dalam SRA yaitu wakil dari satuan pendidikan, orang tua, danpeserta didik. Hasil dari daftar periksa potensi menjadi dasar dari penyusunanrencana kegiatan dalam mengembangkan SRA di satuan pendidikan tersebut.

 

3.Perencanaan

Perencanaan disusunoleh Tim Pelaksana SRA sesuai hasil daftar periksa potensi untuk merencanakankegiatan yang diperlukan dalam memenuhi komponen SRA dan mengintegrasikannya dalamkebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada atau melakukan inovasi berupa rencanakerja satuan pendidikan. Perencanaan kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisiserta kemampuan satuan pendidikan dan dilakukan secara bertahap.

 

4.Perencanaan

Pelaksanaan dilakukanoleh Tim Pelaksana SRA dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang adatermasuk melibatkan Orang Tua Peserta Didik, alumni, kementerian/lembaga, pemerintahdaerah, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha.

 

5.Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dalam Pengembangan SRA

             MenyusunRencana Aksi/Program Tahunan

             Merencanakankesinambungan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata,dll) serta program lainnya

             Membuatmekanisme pengaduan

             Merencanakaninovasi melibatkan orang tua dan anak untuk mewujudkan SRA

             MelaksanakanRencana Aksi/Program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya

             Melakukanupaya pemenuhan komponen SRA

             Mengikutipelatihan dan pendampingan oleh Pemda

 

Jikasatuan pendidikan telah memenuhi 6 komponen SRA melalui proses pengembangan melaluiberbagai kegiatan penguatan sebagaimana di sebutkan dan juga telah mendapatkan pendampinganserta fasilitasi dari pemerintah daerah melalui Sekber SRA atau Sub Gugus TugasKLA kluster 4, maka satuan pendidikan tersebut berada dalam tahapan “MAJU” dansiap membantu mengimbaskan SRA ke satuan pendidikan lainnya di daerah.


Selengkapnyasilahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis)atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA) ----disini


Demikianinformasi tentang Petunjuk Teknis(Juknis) atau Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak (SRA) edisi RevisiTerbaru. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =