JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK 2021/2022 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021
Berdasarkan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa yang dimaksud PenerimaanPeserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD,SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel.Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancanguntuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Ditegaskandalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021Tentang Juknis Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) Pada TamanKanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),Sekolah Menengah Atas (SMA), danSekolah Menengah Kejuruan (SMK)Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratanusia:
a.paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompokA; dan
b.paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calonpeserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a.7 (tujuh) tahun; atau
b.paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB,SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yangberusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik barukelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6(enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yangmemiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikandengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesionaltidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yangbersangkutan.
KhususCalon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021) menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagaicalon peserta didik SMP adalah.
a.berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;dan
b.telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
UntukCalon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhipersyaratan:
a.berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahunberjalan; dan
b.telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
KhususSMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentudapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didikbaru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratanusia dibuktikan dengan:
a.akta kelahiran; atau
b.surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisiroleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengandomisili calon peserta didik.
Persyaratanusia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SelanjutnyaPermendikbud Nomor 1 Tahun 2021Tentang Juknis Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) Pada TamanKanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SekolahMenengah Atas (SMA), dan SekolahMenengah Kejuruan (SMK) TahunPelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di atas,calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yangberasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izinbelajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
a.direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, danpendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b.direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didikbaru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negaraIndonesia dan warga negara asing.
Bagisekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasipendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakanoleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warganegara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupaperingatan tertulis.
Calonpeserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuanpersyaratan:
a.batas usia
b.ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
TentangJalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwaPPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaranPPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalurzonasi terdiri atas:
a.jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampungsekolah;
b.jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;dan
c.jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampungsekolah.
Selengkapnyasilahkan download Permendikbud Nomor 1Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 melaluilink yang tersedia di bawah ini
Linkdownload Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021