Kementerian Agama telahmenerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam KeputusanDirektur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis PenerimaanPesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), MadrasahTsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahunpelajaran 2019/2020.
Salah satu pertimbanganditerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 631tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTSMA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan PesfrtaDidik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikanIslam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolahuntuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Berikut ini diktum keputusanSK Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RAMI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020.

Berdasarkan diktum 1 SKDirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis PenerimaanPeserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), MadrasahTsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) TahunPelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ini.
Pada diktum 2 SK DirjenPendis Nomor 631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag)Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag inimerupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaanPenerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), MadrasahTsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).
Berikut persyaratan siswabaru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)Tahun 2019/2020, persyaratanpenerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagaiberikut:
a.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkanoleh pihak yang berwenang).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun2019/2020, persyaratan calon pesertadidik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a.Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagaipeserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuanrombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampungberdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memilikikecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yangdibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam halpsikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guruSekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun2019/2020, Persyaratan calon pesertadidik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:
a.Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/ProgramPendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuklain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterimapada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harusmernpertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi caion peserta didik barnbaik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yangberasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat KeteranganKesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020, Persyaratancalon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan MadrasahAliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut:
a.berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b.memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan PadaPondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan padaPondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon pesertadidik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan danpersyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeritersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon pesertadidik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakanprogram pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dankepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi caion peserta didik baru baikwarga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yangberasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat KeteranganKesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
Selengkapnya silahkan bacadan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MIMTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019.
Link download Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)
Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----
Bagi yang membutuhkan Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2020/2021 dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.