Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PPDB RA MI MTS MA (MADRASAH) TAHUN 2021/2022

Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022


A. Update Juknis PPDBMadrasah Tahun Pelajaran 2021/2022


Petunjuk Teknis atau JuknisPPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkanberdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada RaudhatulAthfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan MadrasahAliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.


Tujuanditetapkan Petunjuk Teknis atau JuknisPPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk: 1) menjaminpenerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secaraobjektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorongpeningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedomanbagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat,dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaanpeserta didik baru (PPDB).


Ruanglingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau JuknisPPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tatacara penerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) MadrasahTsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan.

 

Selengkapnyasliahkan download Petunjuk Teknis atau JuknisPPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022


Linkdownload Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MIMTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----

 

B.      Informasi JuknisPPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2020/2021

Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021

JuknisPPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahunpelajaran2020/2021. Kementerian Agamamelalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA),Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan MadrasahAliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadipertimbangan diterbitkannya JuknisPPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahunpelajaran2020/2021 adalah untukmengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru pada Raudhatul Athfal,Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah AliyahKejuruan dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu.

Dalam diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (DirjenPendis) Nomor 7265 Tahun 2019 dinyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran2020/2021 sebagaimanaterdapat dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan dalam diktum kedua, dinyatakanbahwa Petunjuk Teknis atauJuknis PPDB Madrasah (RA MIMTS MA MAK) Tahunpelajaran2020/2021 ini menjadipanduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta DidikBaru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), MadrasahTsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)Tahun Pelajaran 2020/2021.

Selengkapnya tentang JuknisPPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahunpelajaran2020/2021 (silahkanbaca dan download DISINI)

Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----


B.     Sebelumnya JuknisPPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) 2019/2020

Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020  -  http://rumpunnews.com

Kementerian Agama telahmenerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 yang tertuang dalam KeputusanDirektur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis PenerimaanPesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), MadrasahTsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahunpelajaran 2019/2020.

Salah satu pertimbanganditerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor  631tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTSMA (Kemenag) Tahun 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan PesfrtaDidik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikanIslam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolahuntuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.

Berikut ini diktum keputusanSK Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RAMI MTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020.

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020



Berdasarkan diktum 1 SKDirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)Tahun 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis PenerimaanPeserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), MadrasahTsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) TahunPelajaran 2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor  631 tahun 2019 ini.

Pada diktum 2 SK DirjenPendis Nomor  631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Kemenag)Tahun 2019/2020 ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag inimerupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaanPenerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), MadrasahTsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).

Berikut persyaratan siswabaru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA (Kemenag)Tahun 2019/2020,  persyaratanpenerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagaiberikut:
a.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkanoleh pihak yang berwenang).

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kemenag Tahun2019/2020, persyaratan calon pesertadidik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a.Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagaipeserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuanrombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampungberdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memilikikecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yangdibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam halpsikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guruSekolahfMadrasah.

Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA (Kemenag) Tahun2019/2020, Persyaratan calon pesertadidik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:
a.Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/ProgramPendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuklain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterimapada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harusmernpertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi caion peserta didik barnbaik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yangberasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat KeteranganKesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan danKebudayaan.

Berdasarkan Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020, Persyaratancalon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) dan MadrasahAliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut:
a.berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b.memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan PadaPondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan padaPondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon pesertadidik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan danpersyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeritersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon pesertadidik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakanprogram pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dankepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d. khusus bagi caion peserta didik baru baikwarga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yangberasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat KeteranganKesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan danKebudayaan.

Selengkapnya silahkan bacadan download Berdasarkan Juknis PPDB RA MIMTS MA (Kemenag) Tahun 2019/2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (SK Dirjen Pendis) Nomor  631 tahun 2019.

Link download Juknis PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020 (DISINI)

Link download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----

Bagi yang membutuhkan  Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 (silahkan baca dan download DISINI)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2020/2021 dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB RA MI MTS MA Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima kasih.




= Baca Juga =