JUKNIS PPDB MI MTS MA MAK (MADRASAH) TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Petunjuk Teknis atau JuknisPPDB MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkanberdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada RaudhatulAthfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan MadrasahAliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Tujuanditetapkan Petunjuk Teknis atau JuknisPPDB MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk: 1) menjaminpenerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secaraobjektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorongpeningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedomanbagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat,dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaanpeserta didik baru (PPDB).
Ruanglingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau JuknisPenerimaan Peserta Didik Baru atau PPDBMadrasah (MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tata carapenerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) MadrasahTsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan;
Dinyatakandalam Petunjuk Teknis atau Juknis PenerimaanPeserta Didik Baru atau PPDB MI MTs MAMAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Ketentuan Umum adalahsebagai berikut:
1)Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah (MI MTs MA MAK) dilaksanakansecara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2)Penerimaan peserta didik baru pada madrasah harus memenuhi asas:
a.Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harusmemenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b.Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapatdiketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untukmenghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d.Tidak Diskriminatif, artinya Penerimaan peserta Didik Baru pada madrasah tanpamembedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e.Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksiberdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3.Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN-IC), Madrasah Aliyah Negeri ProgramKeagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBsecara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi DirektoratJenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021dengan pelaksanaan tes 27 - 28 Februari 2021 dan pegumuman hasil kelulusanSNPDB tanggal 16 Maret 2021. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKNdiatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2021/2022 yangterpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4.Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampaipengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2021(dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur olehsatuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
5.RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama)melaksanakan PPDB mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021 (denganrangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuanpendidikan masing masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
Madrasahyang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka prosespelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: a) persyaratan; b)sistem seleksi; c) daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; d)hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupunmedia lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
AdapunJadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) TahunPelajaran 2021/2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1.MAN IC,MAN PK,MAKN Januari s.d Maret 2021
2.MI, MTS, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2021
3)MA Reguler Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
4)MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
5MTs Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
6MI Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021
7RA Mei s.d Juli 2021
Baca Juga Juknis BOS RA MI MTSMA Tahun 2021
DalamJuknis PPDB Madrasah (MI MTs MA MAK) TahunPelajaran 2021/2022 dinyatakan bahwa Persyaratan penerimaan calon pesertadidik baru pada RA tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:
a.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkanoleh pihak yang berwenang).
Persyaratancalon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI tahun pelajaran 2021/2022 adalahsebagai berikut
a.calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagaipeserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuanrombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampungberdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memilikikecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yangdibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam halpsikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guruSekolah/Madrasah.
d.Calon peserta didik yang di maksud pada poin a,b dan c di atas tidakdiperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung
Persyaratancalon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs tahun pelajaran 2021/2022 adalahsebagai berikut:
a.berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;dan
b.memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/ProgramPendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuklain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterimapada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harusmempertimbangkan faktor usia.
c.Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warganegara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeriwajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agamaatau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratancalon Peserta didik Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahunpelajaran 2021/2022. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MAdan MAK:
a.berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahunberjalan; dan
b.memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan PadaPondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warganegara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeriwajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agamaatau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimanadimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yangdikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yangberwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Selengkapnyasilahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis)Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022, melaluilink yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Juknis PPDB MI MTs MA MAK (Madrasah)Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)