JUKNIS PIP SISWA MADRASAH (MI MTS MA MAK) TAHUN 2021
Juknis PIP SiswaMadrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (Pip) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran2021.
Dalamlatar belakang buku Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran2021, dinyatakan bahwa Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu programprioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosialsebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangkamempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungansosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hakdasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhikebutuhan pokoknya.
Salahsatu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yangterjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, pesertadidik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat.Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, aksespendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantaikemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupaProgram Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnyabagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal inisebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala PemerintahDaerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan KeluargaSejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar(PIP).
KementerianAgama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalahmelaksanakan (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasardan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai denganmenurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasipendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin,antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaandan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untukmemasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
PIPditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolahdari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkanhasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalamsistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama RI dengan anak/siswa sebagaimana terdaftardalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian SosialRI.
MerujukKeputusan Menteri Sosial RI Nomor RI Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu KesejahteraanSosial Tahun 2020, bahwa data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2020 digunakansebagai basis data dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang dilaksanakanoleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan Anggaran PendapatanBelanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
SiswaMadrasah/Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam DTKS tahun 2020akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar(SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di BankPenyalur yang ditunjuk.
Denganjumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.065anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintahdalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan danketerampilan yang lebih baik.
Maksudditerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran2021 atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa MadrasahTahun Anggaran 2021 adalah sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dandaerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakantugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
Adapuntujuan diterbitkan Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran2021 atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk SiswaMadrasah Tahun Anggaran 2021 adalah untuk
1.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosialProgram Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021;
2.Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agarlebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
RuangLingkup Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran2021 atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa MadrasahTahun Anggaran 2021 memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan danabantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban, danmonitoring.
ProgramIndonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaandan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan IslamKementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur danInstansi terkait lainnya. Adapun tujuan adanya Program Indonesia Pintar itusendiri adalah
1.Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2.Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnyaangka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3.Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutamaantara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan pendudukperempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
4.Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja ataumelanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Kuotadan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahhun 2021berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran2021 tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam TahunAnggaran 2021 adalah sebagai berikut:
Ditegaskandalam Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran2021 bahwa Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program IndonesiaPintar sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rinciansebagai berikut:
1.Madrasah Ibtidaiyah (MI):
a.Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2021diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahunpelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b.Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan danauntuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
c.Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan danauntuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
d.Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerimapada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2.Madrasah Tsanawiyah (MTs):
a.Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikandana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b.Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan danauntuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
c.Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikandana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
d.Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidakdiberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerimapada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3.Madrasah Aliyah (MA):
a.Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikandana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
b.Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan danauntuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
c.Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan danauntuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
d.Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidakdiberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerimapada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
SelanjutnyaPetunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa BantuanSosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2021 berupa uang yang disalurkansecara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu IndonesiaPintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Apasaja Persyaratan Penerima Bantuan PIP Madrasah ? Bantuan Sosial Program IndonesiaPintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama diberikan kepadasiswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh KementerianSosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atauPenerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2.Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggapmiskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dariKepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKSKementerian Sosial RI.
Apabilakuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkanmadrasah dengan kriteria berikut:
1.Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak BerkebutuhanKhusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinanyang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari KepalaDesa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
2.Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibahbencana alam;
3.Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinanyang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari KepalaDesa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4.Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan,dan Terluar).
Bagaimanaprosers Penetapan Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar PIP Madrasah? Penerima bantuan sosial PIP tahun anggaran 2021 ditetapkan melalui KeputusanPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh KuasaPengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme sebagai berikut:
1.Pemutakhiran basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP)Tahun 2020 on going yang bersumber antara lain:
a.Hasil pemadanan data siswa madrasah (berbasis data EMIS) hasil verifikasi danvalidasi pada semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 terhadap Data TerpaduKesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
b.Hasil Usulan madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021.
c.PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima manfaatPIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa PenggunaAnggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Form-PIP.01, 01A, 01B,01C, 01D, 01E.
2.Data Usulan Madrasah
a.Penerima bantuan sosial PIP yang bersumber dari usulan madrasah diberikanapabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan data ini divalidasi Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota dan direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi.
b.Pengolahan data usulan madrasah sebagai berikut:
(1)Basis data usulan madrasah adalah data hasil pendataan EMIS yang sudah diverifikasi dan validasi oleh madrasah pada semester ganjil Tahun Pelajaran2021/2022.
(2)Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatimpiatu/anak berkebutuhan khusus (ABK)/anak yang tinggal di panti asuhan/ yangmengalami rentan kemiskinan/ kena dampak bencana alam tetapi belum menerimabantuan sosial PIP dan diusulkan melalui aplikasi EMIS;
(3)Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memvalidasi data calon penerima PIP yangdiusulkan madrasah dan hasilnya dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi;
(4)Berdasarkan hasil validasi data usulan calon penerima bantuan sosial PIP, KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi merekomendasikan usulan calon penerimabantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah;
(5)Direktorat KSKK Madrasah mensinkronkan data usulan yang direkomendasikan KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi dengan ketersediaan kuota dan anggaran.
(6)PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima bantuansosial PIP melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh KuasaPengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai Form-PIP.01, 01A,01B, 01C, 01D, 01E.
Selengkapnyasilahkan download Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Juknis PIP Siswa Madrasah TahunAnggaran 2021 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Anggaran2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.