JUKNIS PENYALURAN – PENCAIRAN TPG GURU MADRASAH TAHUN 2021
JuknisPenyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021 tertuangdalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 TentangPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah TahunAnggaran 2021. Kepdirjen Pendis Nomor7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG GuruMadrasah Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan:: a) bahwa dalamrangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja gurumadrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru;b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasahyang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuaidengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi.
Diktum KESATU KepdirjenPendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis Juknis Penyaluran – Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Guru MadrasahTahun Anggaran 2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini.
Diktum KEDUA KepdirjenPendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis Juknis Penyaluran – Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Guru MadrasahTahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) PenyaluranTunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitungdan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjanganprofesinya dapat dibayarkan.
Baca Juga Juknis Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah Terbaru
Tujuan diterbitkannya Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPGGuru Madrasah Tahun 2021, adalah sebagai acuan dalam penyaluran tunjanganprofesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal PendidikanIslam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal KementerianAgama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama.Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:
1.kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
2.kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawassekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
3.kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
4.pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaanKKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.
Dalam Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021,dinyatakan bahwa Sasaranpenerima tunjangan profesi guru yaitu:
1.Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai NegeriSipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasahyang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG,memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesionalsesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai NegeriSipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial dimadrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakantugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakantugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah,memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakantugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Kriteria PenerimaTunjangan Profesi TPG Guru Madrasah ? Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran- Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021, bahwa kriteria guru, kepala danpengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagaiberikut:
1.Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui formatS26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutanmemiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3.Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan denganhasil PKG tahun sebelumnya;
4.Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasahyang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
5. Guru bukan PNS yang mengajarpada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yangdiselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
6. Kepala madrasah yangaktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atauyang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7.Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
a)Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakanpemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memilikiizin operasional;
b)Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjangRA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau palingsedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untukjenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untukjenjang MTs/MA/MAK;
c)Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1)Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
2)Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajarpada madrasah binaannya.
8.Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKAdan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
a)Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yangditerbitkan melalui SIMPATIKA;
b)Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing diSIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c)Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yangBersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar disatu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkalsesuai dengan ketentuan linieritas;
d)Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjanganprofesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusiapaling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
9.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksudantara lain:
a)Penyuluh agama;
b)Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1)Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2)Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3)Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4)Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5)Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6)Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
c)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non PegawaiNegeri (PPNPN) bukan guru;
10.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yangmeliputi:
a)Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas,dan TNI/POLRI;
b)Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Kriteria Satuan AdministrasiPangkal. Yang termasuk Kriteria Satuan Administrasi Pangkal berdasakan Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021,adalah sebagai berikut
1.Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telahmemiliki izin operasional dari Kementerian Agama;
2.Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar padamadrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada RaudhatulAthfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan MadrasahAliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk periode Januari – Juni 2021dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020, tentangPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, MadrasahIbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah KejuruanTahun Pelajaran 2021/2022 untuk periode Juli - Desember 2021.
3.Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraanpendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadapguru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MAdan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata pesertadidik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiapsatuan Pendidikan;
4.Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua guru secara tim(team teaching);
5.Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum tambahanselain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melaluiKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentangPenetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-SyarifIndonesia.
Ketentuan Khusus. Adapunyang termasuk Ketentuan Khusus berdasarkan KepdirjenPendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan)TPG Guru Madrasah Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan profesi dapatdibayarkan kepada:
a.Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empatbelas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangansakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inapwajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
b.Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untukanak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnyadapat menggunakan peraturan cuti besar;
c.Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untukmelaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrahdan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun BukanPNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;
d.Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikanyang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop,bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surattugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikutiseperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;
e.Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasansebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara IbadahHaji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsungdan/atau pejabat terkait;
f.Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan(izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugaskeprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.
2. Tunjangan profesi tidakdapat dibayarkan bagi:
a.Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga)hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b.Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebihdari 14 (empat belas) hari;
c.Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luartanggungan negara;
d.Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atauumroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
e.Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan(tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsorpada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saatmasa tugas belajarnya selesai.
Ketentuan Tambahan
1.Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
2.Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan olehkonselor atau guru bimbingan dan konseling;
3. Guru bukan PNS yangmengajukan cuti:
a.Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakanoleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh yayasandiverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota;
b.Guru bukan PNS yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cutiGBPNS dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi pengawas dan disetujui olehKepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4.Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannyamasih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkansebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun;
5.Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
6.Guru tetap pada Simpatika dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;
7.NPK diterbitkan otomatis melalui Simpatika bagi guru yang tercatat aktif disatminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut. NPK otomatistidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di Simpatika selama 2 (dua)semester berturut-turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkankembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turutdengan melaporkan keaktifan di Simpatika;
8.Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepalaperpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:
a.Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaanatau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusankepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yangdimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, PerguruanTinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium;
b.Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahansebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkankeputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yangdimiliki dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyaiprogram perpustakaan atau laboratorium;
c.Perpustakaan dan laboratorium yang dimiliki madrasah harus memenuhi standar minimalsesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik luas bangunan maupunsarana prasarananya.
Selengkapnya silahkan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Demikian informasi tentang KepdirjenPendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang JuknisPenyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021. Semogaada manfaatnya, terima kasih.