JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Juknis Pengisian atau PenulisanBlangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, diaturdalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PersesjenKemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan TataCara Pengisian Blangko Ijazah PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
DalamPetunjuk Teknis Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata cara pengisian Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II PersesjenKemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Baca Juga: Revisi Juknis Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2021 Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 (DISINI)
Ditegaskandalam Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Juknis Pengisianatau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran2020/2021, bahwa Tanggal kelulusanSD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkantanggal 3 Juni 2021.
Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusandituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujianpendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
Jugadinyatakan dalam Petunjuk Teknis(Juknis) Penulisan – Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan PendidikanMenengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugasuntuk menandatangani Ijazah. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Berikutini PetunjukTeknis (Juknis) atau Tata CaraPengisian Blangko Ijazah PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran2020/2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang SpesifikasiTeknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran2020/2021. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALBditerbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.
1. DN-01/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD
2. DN-01/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD
3. LN/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD SILN
4. LN/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD SILN
5. D-SDLB/0000001 SDLB
6. DN/D-SD/SPK/0000001 SD pada SPK
7. DN-01/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP
8. DN-01/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP
9. LN/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP pada SILN
10. LN/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP pada SILN
11. D-SMPLB/0000001 SMPLB
12. DN/D-SMP/SPK/0000001 SMP pada SPK
13. DN-01/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA
14. DN-01/M-SMA/K13/0000501 kurikulum 2013 SMA
15. LN/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA pada SILN
16. LN/M-SMA/K13/0000001 kurikulum 2013 SMA pada SILN
17. M-SMALB/0000001 SMALB
18. DN/M-SMA/SPK/0001001 SMA pada SPK
c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazahtidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti denganblangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilangdengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka danbelakang.
h. Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedursebagai berikut:
1) Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazahyang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepalasekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
2) Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuanpendidikan tersebut.
Sisablangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikanke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepalasekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
i. Proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
j. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
k. Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikankabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwalpengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertaiberita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan blangko ijazahdilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota danpihak kepolisian; dan
3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikankabupaten/kota dan pihak kepolisian.
l. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB,dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertaiberita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi,yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan
3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsidan pihak kepolisian.
m. Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat SD,SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejakjadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertaiberita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan blangko ijazahdilakukan oleh pihak atase pendidikandan kebudayaan; dan
3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.
n. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalamijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yangbersangkutan.
o. Satuan pendidikan, dinas pendidikankabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepadapemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
p. Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB,SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
TerkaitJuknis atau Petunjuk Khusus PengisianHalaman Depan dan Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALBTahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan download dan baca Persekjen -Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, DanTata Cara Pengisian Blangko IjazahPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Link download Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (DISINI)
Revisi Juknis PengisianIjazah SD SMP SMA SMK tahun 2021 Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Juknis PengisianPenulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semogaada manfaatnya. Dengan membaca juknis ini diharapkan tidak ada kesalahan dalampenulisan ijazah tahun 2021 ini.