JUKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN
KepdirjenPendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis –Juknis Pendaftaran KeberadaanPesantren, diterbitkan untuk melaksanakankan PMA Nomor30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Sebagaimanadiketahui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian danPenyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telahdidirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada KementerianAgama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam StatistikPesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren,Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
Izin terdaftar bagiPesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disampingjuga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layananaplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal PendidikanIslam.
Dengan diterbitkannya izinterdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui(recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengantugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkanpembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturanperundang-undangan. Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantrenmerupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaansebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pendaftaran Keberadaan Pesantren, dinyatakan bahwa Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsipemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenaiunsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren,ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenaipengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkanketentuan lebih lanjut mengenai pendaftarankeberadaan Pesantren dalam bentukizin terdaftar bagi Pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukandengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, danakuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Olehsebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran KeberadaanPesantren.
KeputusanDirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis PendaftaranKeberadaan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alurproses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftarbagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.
Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantrenbertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitasproses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren.
Ruang lingkup Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini meliputi Pendahuluan,Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Penetapan, Pemutakhiran danSinkronisasi Data, dan Ketentuan Peralihan, Pencabutan Izin TerdaftarPesantren, Pembinaan dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, sertaPenutup.
Beberapa istilah yangterdapat dalam Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren, adntara lain.
1.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnyadisebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan olehperseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkankeimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia sertamemegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikaprendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesialainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaanmasyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren danberada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengankekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikanmu’allimin.
3.Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislamanberbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4.Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin adalah kumpulan kajiantentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
5.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agamaIslam di Pesantren.
6.Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutanlain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memilikikompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/ataupengasuh Pesantren.
7.Nomor Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat NSP adalah nomor identitasyang diperuntukkan bagi Pesantren.
8.Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda buktidaftar yang diberikan kepada Pesantren.
9.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama.
10.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagama.
11.Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyaitugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikanIslam.
12.Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
13.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut KantorWilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi.
14.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebutKepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah.
15.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KantorKementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkatkabupaten/kota.
16.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KepalaKantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.
Dijelaskan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren, bahwa KetentuanUmum Pendaftaran Keberadaan Pesantren, adalah sebagai berikut
1.Izin terdaftar bagi Pesantren.
2.Izin terdaftar bagi Pesantren Cabang:
a.diusulkan oleh Pesantren induk; atau
b.bekerjasama dengan Pesantren lain.
3.Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajibmengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepadaKepala Kantor Kementerian Agama.
4.Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalambentuk izin terdaftar Pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melaluiserangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagailegalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut Pesantren.
5.Tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren diberikan kepadaPesantren dalam bentuk:
a.Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP);
b.Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
6.Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuanpendirian dan penyelenggaraan Pesantren.
Ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pendaftaran Keberadaan Pesantren, bahwa Persyaratan Pendaftaran KeberadaanPesantren Izin terdaftar bagi Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhipersyaratan:
1.Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
2.Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
3.mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta BhinnekaTunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputiJiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan,Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan,dan Jiwa Keseimbangan;
4.memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari Kiai, Santri Mukim,Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian kitab kuningatau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan
5.berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi,misi, dan tujuan pembangunan nasional.
Terkait Dokumen KelengkapanPendaftaran Keberadaan Pesantren, menurut Surat Keputusan atau SK Direktur Jenderal (Dirjen) PendidikanIslam (Pendis) Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PendaftaranKeberadaan Pesantren, dinyatakan bahwa Pesantren pemohon mempersiapkandokumen kelengkapan meliputi:
1.Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yangmemperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren.
2.Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadzPesantren.
3.Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagaipenunjang penyelenggaraan Pesantren.
4.Data Santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasiPesantren.
5.Data Kurikulum yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
6.Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukantradisi keilmuan Islam di Pesantren.
7.Asli Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani olehKiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.
8.Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap danditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.
9.Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren danberstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islamrahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta BhinnekaTunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsipemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjagakekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahliandan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragamdan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftarankeberadaan Pesantren yang dilampirkan.
10.Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukanPesantren.
11.Salinan Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
12.Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantrenyang didirikan oleh Yayasan.
13.Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikanoleh Yayasan.
14.Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan,pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
15.Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinanperkumpulan masyarakat. (jika ada)
16.Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantrenyang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
17.Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantrenyang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
18.Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yangdidirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
19.Salinan Halaman Muka bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hakpakai/hak guna bangunan/wakaf) sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan,atas nama pimpinan Pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izinterdaftar Pesantren.
20.Dokumentasi papan nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren.
21.Dokumentasi Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggalsantri mukim.
22.Dokumentasi Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempatpelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatanmasyarakat di sekitar Pesantren.
23.Dokumentasi Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempataktivitas belajar-mengajar.
24.Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitaspembelajaran kitab kuning.
25.Dokumentasi Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren.
26.Dokumentasi Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri.
27.Dokumentasi MCK menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasiPesantren.
28.Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftarankeberadaan Pesantren cabang yang menginduk kepada Pesantren induk.
29.Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan Pesantren Cabangbagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama denganPesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk danlainnya sebagai Pesantren Cabang.
30.Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantrencabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunyamenentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
Adapun Prosedur PengajuanPendaftaran Keberadaan Pesantren, dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam – Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren, sebagai berikut.
1.Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur:
a.Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala KantorKementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukandengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren;dan
b.secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantrendengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkansoftcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren sertamelengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.
2.Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanyadengan salah satu prosedur.
3.Kiai/Pimpinan Pesantren atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau PimpinanPerkumpulan Masyarakat (sesuai pendiri Pesantren) mengajukan permohonanpendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agamasetempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkanseluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
4.Tidak dibenarkan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepadaKepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili)Pesantren yang diajukan.
5.Kiai/Pimpinan Pesantren Induk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaancalon Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuaikedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkanseluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinanPiagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabangbelum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabangtelah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam StatistikPesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.
6.Dalam hal pendirian Pesantren Cabang yang dilakukan dengan cara bekerjasamadengan Pesantren lain, salah satu Kiai/Pimpinan Pesantren Induk atau Cabangmengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang dinyatakan sebagaiPesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan(domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruhDokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan naskahperjanjian kerjasama dan salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) PesantrenInduk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren).Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambahsalinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.
7.Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumenfisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalamjangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonanditerima.
8.Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftarankeberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agamamenyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untukmelengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerjaterhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.
9.Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akunPesantren, dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud.
10.Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaanPesantren dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran keberadaanPesantren dianggap ditarik kembali.
11.Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantrendinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasikeabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
12.Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugasverifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur SipilNegara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dantanggungjawab atas pembinaan Pesantren.
13.Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk KepalaKantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantrenpemohon sebagai petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukanverifikasi dan visitasi lapangan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren,untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalambentuk rekomendasi.
14.Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasilapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftarankeberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolakpermohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohonmelalui akun Kantor Kementeria Agama.
15.Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasilapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftarankeberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agamamenerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu palinglama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumendan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akunKantor Kementerian Agama.
16.Kepala Kantor Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun KantorWilayah.
17.Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasikeabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
18.Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugasverifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur SipilNegara (ASN) unit kerja pada Kantor Wilayah yang memiliki tugas dantanggungjawab atas pembinaan Pesantren.
19.Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasilapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftarankeberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonandisertai dengan alas an tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuanpenolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepadaAkun Pesantren.
20.Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasilapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftarankeberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskanrekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu palinglama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui AkunKantor Wilayah.
21.Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat.
22.Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasilapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftarankeberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonandisertai dengan alasan tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakanbisa ditujukan kepada Akun Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama ataulangsung kepada Akun Pesantren.
23.Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasilapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftarankeberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menterimemberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dariKepala Kantor Wilayah dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor StatistikPesantren (NSP) serta Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan diupload melalui AkunPusat.
Selengkapnya silahkandownload Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren, melaluilink yang tersedia di bawah ini
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam –Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PendaftaranKeberadaan Pesantren. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.