Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah (Guru honorer RA MI MTS MA) Tahun 2021


Juknis Pemberian TunjanganInsentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2021 (Guru Non PNS RA MI MTS MA Tahun2021 ditetapkan melalui KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 sebagai upaya meningkatkankualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah.

 

Dalam JuknisPemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah (Guru honorer RA MI MTS MA) Tahun2021, dinyatakanbahwa Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RAdan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 1) Kualitas proses belajar-mengajardan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan kinerjaguru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasahbukan bukan pegawai negeri sipil.

 

Apa saja persyaratan untukmenerima tunjangan guru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI,MTs dan MA ? PetunjukTeknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai NegeriSipil (GBPNS) PadaRaudlatul Athfal (RA) danMadrasah (MI MTS MA) Tahun2021, menyatakanbahwa sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratansebagai berikut:

1. Sasaran

a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada KementerianAgama atau instansi lain.

  

2. Kriteria

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentifsebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftardi program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan TenagaKependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atauNomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkalbinaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru BukanPegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala MadrasahNegeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakatuntuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatatpada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dariKementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagiguru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan LamaMengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka disatminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananyabersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guruyang usianya lebih tua.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selainRA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif,atau legislatif.

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yangdinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan LayakBayar).

 

Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor7242 Tahun 2020 tentang JuknisPemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2021, juga menyampaikan bahwa sumber dana Pemberian tunjanganinsentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan IslamKementerian Agama Republik Indonesia.

 

Lalu bagaimana cara mendapakan tunjanganguru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI, MTs dan MA. Mau tahu,berikiut ini mekanisme pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor7242 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun2021. Pertama, terkait Penetapanpenerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. Kedua, terkait penyalurantunjangan insentif, yakni sebagai berikut.

a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasahdisalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guruyang bersangkutan.

b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiapsemester.

 

Ketiga terkait Nominal ataubesaran Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021 adalah sebagaiberikut.

a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas)bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaanuntuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikankepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan ataupungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun,kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimanadiatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,-per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua)RA dan Madrasah atau lebih.

 

Keempat Kewajiban guru Penerima TunjanganInsentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021, adalah sebagai berikut

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepadapeserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasahyang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinanRA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yangberlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjanganinsentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

 

Penghentian Pemberian Tunjangan InsentifTunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA danMadrasah;

d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya,di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugassebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diaturdalam petunjuk teknis ini.

 

PetunjukTeknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai NegeriSipil (GBPNS) Guru RA danGuru MI MTS MA Tahun 2021sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun2020

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020(DISINI)

 

Demikian informasi tentang KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam (KepdirjenPendis) Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian TunjanganInsentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =