JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2021 SESUAI PERPRES NOMOR 123 TAHUN 2020
BerdasarkanJuknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Tujuan dan Sasaran DAK FisikBidang Pendidikan Tahun 2021 pada Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP;Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang SMK adalah dimaksudkanuntuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yangwajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional.Tfrjuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standarsarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu padaStandar Nasional Pendidikan (SNP).
Baca Juga Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Sesuai Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 (DSINI)
DalamJuknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran DAKFisik Bidang Pendidikan tahun 2021 adalah satuan pendidikan formal dan nonformalyang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuanpendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini dengan sasaran prioritaspenuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraanlayanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimat(SPM) Pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah satuan pendidikandiselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk sebagai berikut:
1.Taman Kanak Kanak (TK);
2.Sekolah Dasar (SD);
3.Sekolah Menengah Pertama (SMP);
4.Sekolah Menengah Atas (SMA);
5.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
6.Sekolah Luar Biasa (SLB);
7.Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); dan
8.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
DAKFisik Bidang Pendidikan tahun 2021 terdiri atas:
1.DAK Fisik Subbidang PAUD;
2.DAK Fisik Subbidang SD;
3.DAK Fisik Subbidang SMP;
5.DAK Fisik Subbidang SLB;
6.DAK Fisik Subbidang SKB; dan
7.DAK Fisik Subbidang SMK.
Ditegaskandalam Petunjuk Teknis Juknis DAK Fisik Bidang PendidikanTahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik TahunAnggaran 2021, Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidangadalah sebagai berikut:
1.Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah RevitalisasiPAUD, dengan rincian sebagai berikut:
a.Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:
1)Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
besertaperabotnya;
2)Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertasanitasinya; dan
3)Rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah dengan tingkatkerusakan minimalsedang beserta perabotnya.
b.Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:
1)Pembangunan area bermain beserta Alat Permainan Edukatif (APE) luar ruang;
2)Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan
3)Pembangunan ruang guru dan kepala sekolah beserta perabotnya.
c.Pengadaan Sarana pembelajaran PAUD meliputi pengadaan Alat Permainan Edukatif(APE).
2.Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Revitalisasi SD,dengan rincian sebagai berikut:
a.Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
1)Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
2)Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
3)Rehabilitasi toilet (jiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertasanitasinya;
4)Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakanminimal sedang beserta perabotnya;
5)Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
6)Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
7)Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkatkerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
8)Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya; dan
9)Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya.
b.Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
1)Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2)Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
3)Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
4)Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
5)Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
6)Pembangunan rLlang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
7)Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan
8)Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
c.Pengadaan Sarana pembelajaran SD meliputi:
1)Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK); dan
2)Pengadaan media pendidikan.
3.Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP adalah RevitalisasiSMP, dengan rincian sebagai berikut:
a.Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:
1)Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
2lRehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
3)Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) dengan tingkatkerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
4)Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
5)Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
6)Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
7lRehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
8)Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakanminimal sedang beserta perabotnya;
9)Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertasanitasinya;
10)Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya; dan
11)Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya.
b.Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:
1)Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2)Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
3)Pembangunan ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) beserta perabotnya;
4)Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
5)Pembangunan rllang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
6)Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
7lPembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
8)Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya; dan
9)Pembangunan rumah drnas guru beserta perabotnya.
c.Pengadaan Sarana pembelajaran SMP meliputi:
1)Pengadaan peraldtan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) fisika;
2)Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) biologi;
3)Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); dan
4)Pengadaan media pendidikan.
4.Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA adalah RevitalisasiSMA, dengan rincian sebagai berikut:
a.Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:
1)Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
2)Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
3)Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
4)Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
5)Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
6)Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
7)Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
8)Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
9)Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertasanitasinya;
10)Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
11)Rehabilitasi rLrang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
12)Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakanminimal sedang beserta perabotnya;
13)Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
14)Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotrrya; dan
15)Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya.
b.Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:
1)Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2lPembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
3)Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
4lPembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
5)Pembangunan rlrang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
6)Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
7lPembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
8)Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
9)Pembangunan rlrang guru beserta perabotnya;
10)Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
11)Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;
12)Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
13)Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;
14)Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya; dan
15)Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
c.Pengadaan sarana pembelajaran SMA meliputi:
1)Pengadaan peralatan pendidikan IPA;
2)Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi Dan Komunikasi (TIK); dan
3)Pengadaan media pendidikan.
5.Menu kegiatan DAK Frsik Bidang Pendidikan Subbidang SLB adalah RevitalisasiSLB, dengan rincian sebagai berikut:
a.Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
1)Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
2)Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
3)Rehabilitasi rlrang Orientasi dan Mobilitas (OM) dengan tingkat kerusakanminimal sedang beserta perabotnya;
4)Rehabilitasi ruang Bina Wicara dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
5)Rehabilitasi ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama dengan tingkat kerusakanminimal sedang beserta perabotnya;
6)Rehabilitasi ruang Bina Diri dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
7)Rehabilitasi nrang Bina Diri dan Bina Gerak dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
8)Rehabilitasi ruang Bina Pribadi dan Sosial dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
9)Rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
10)Rehabilitasi ruang kepaia sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
11)Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
12)Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
13)Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
14)Rehabilitasi ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakanminimal sedang beserta perabotnya;
15)Rehabilitasi ruang konseling/assesmen dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
16)Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertasanitasinya; dan
17)Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan minimal sedang.
b.Pembangunan Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
1)Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2)Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
3)Pembangunan ruang Orientasi dan Mobilitas (OM) beserta perabotnya;
4)Pembangunan ruang Bina Wicara beserta perabotnya;
5)Pembangunan ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama beserta perabotnya;
6)Pembangunan ruang Bina Diri beserta perabotnya;
7)Pembangunan ruang Bina Diri dan Bina Gerak beserta perabotnya;
8)Pembangunan ruang Bina Pribadi dan Sosial beserta perabotnya;
9)Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya;
10)Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;
11)Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
12)Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
13)Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
14)Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
15)Pembangunan selasar penghubung.
c.Pengadaan sarana pembelajaran SLB meliputi:
1)Pengadaan peralatan pendidikan; dan
2)Pengadaan media pendidikan.
6.Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB adalah RevitalisasiSKB, dengan rincian sebagai berikut:
a.Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:
1)Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
2)Rehabilitasi ruang Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dengan tingkat kerusakanminimal sedang beserta perabotnya;
3)Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
4)Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya; dan
5)Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertasanitasinya.
b.Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:
1)Pembangunan ruang praktik baru beserta perabotnya;
2)Pembangunan toilet (iamban) beserta sanitasinya; dan/atau
3)Pembangunan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) beserta perabotnya.
c.Pengadaan Sarana pembelajaran SKB meliputi:
1)Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SKB;
2)Pengadaan media pendidikan;
3)Pengadaan peralatan keterampilan; dan
4)Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK)
PKBM.
7.Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK adalah RevitalisasiSMK, dengan rincian sebagai berikut:
a.Rehabilitasi Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:
1)Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
2)Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
3)Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
4)Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
5)Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
6)Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
7)Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
8)Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya;
9)Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
10)Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya;
11)Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertasanitasinya;
12)Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya;
13)Rehabilitasi rurang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan tingkat kerusakanminimal sedang beserta perabotnya;
14)Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang; dan
15)Rehabilitasi rllang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya.
b.Pembangunan Prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:
1)Pembangunan Ruang Praktik siswa (Rps) beserta perabotnya;
2lPembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
3)Pembangunan rLrang laboratorium fisika beserta perabotnya;
4lPembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
5)Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
6)Pembangunan rutang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya;
7)Pembangunan rllang perpustakaan beserta perabotnya;
8)Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
9)Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
c.Pengadaan sarana pembelajaran SMK, meliputi:
1)Pengadaan peralatan praktik utama;
2)Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK);dan
3)Pengadaan media pendidikan.
Petunjuk teknis atau JuknisDAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020, juga menyatakan bahwaSatuan pendidikan yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK FisikBidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan pada daerah yang memenuhikriteria sebagai berikut:
1.Kriteria . .
Daerahyang memiliki satuan pendidikan dengan kondisi prasarana pendidikan dengantingkat kerusakan minimal sedang, membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan,atau pengadaan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas.
2.Kriteria Khusus
Penyediaanprasarana dan sarana pendidikan melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikandiprioritaskan pada daerah dengan kriteria satuan pendidikan sebagai berikut:
a.masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;
b.terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki nomor pokok sekolahnasional (NPSN);
c.bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d.bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1)atas nama pemerintah daerah/ UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
2)atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuanpendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3)khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lainyang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat olehpejabat yang berwenang.
e.belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan StandarNasional Pendidikan (SMP);
f.telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruhpada laman http://dapo.kemdikbud.go.id;
g.pada jenjang sD, sMP, sMA, sMK. dan SLB, satuan pendidikan menerima BantuanOperasional Sekolah (BOS);
h.satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudahdilakukan verifikasi kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama denganDinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nanta lain dinas yangmemitiki fungsi keciptakaryaan;
i.tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama; dan
j.disampaikan melalui aplikasi KRISNA.
Selengkapnyasilahkan download Salinan dan lampiran PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekins (Juknis) DanaAlokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersediadi bawah ini.
Linkdownload Salinan dan Lampiran PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020
Baca Juga Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Sesuai Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 (DSINI)
Demikianinformasi tentang Juknis DAK FisikBidang Pendidikan Tahun 2021 Sesuai Perpres Nomor 123 Tahun 2020 . Semogaada manfaatnya. Terima Kasih.