JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022
A.Update Info Petunjuk Teknis Juknis BOSReguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021/2022
JuknisBos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Adapunpertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: Menimbang : a) bahwa untukmeningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikandan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; b) bahwa untukmendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabeldan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuanoperasional sekolah reguler; c) bahwaPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belummemenuhi kebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolahreguler, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSReguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodiksesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yangterdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakanpendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata padaDapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik palingsedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.
Persyaratan jumlah Peserta hurufd dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB,dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkanoleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan pendudukyang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikandari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.
Sekolah penerima Dana BOSReguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahunpelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data padaDapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSReguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOSReguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerahdikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkanoleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah PesertaDidik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkandata pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakanuntuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
a. tahap III tahun berjalan;dan
b. tahap I dan tahap IItahun berikutnya.
Bagi sekolah yangdikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaransatuan biaya masingmasing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaranalokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbukadihitung berdasarkan:
a. jumlah Peserta Didik yangmemiliki NISN; dan
b. penghitungan disatukandengan sekolah induk.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, menyatakab bahwa enyaluranDana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a.penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaanDana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b.penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaanDana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c.penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap Itahun anggaran berjalan.
Penyaluran Dana BOS Reguler sesuaidengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Sekolah dapat langsungmenggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasionalsekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. RekeningSekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan olehKementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh PemerintahDaerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyampaikanRekening Sekolah melalui system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.
Dalam hal Pemerintah Daerahmelakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikanperubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikanpaling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.
Menteri dapat memberikanrekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi PemerintahDaerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja komponen penggunaanDana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSReguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguleruntuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputikomponen:
a. penerimaan Peserta Didikbaru;
b. pengembanganperpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatanpembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatanasesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasikegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi gurudan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan dayadan jasa;
h. pemeliharaan sarana danprasarana sekolah;
i. penyediaan alatmultimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatanpeningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatandalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Sekolah menentukan komponenpenggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakanpaling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguleryang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru denganpersyaratan:
a. berstatus bukan aparatursipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unikpendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkantunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honorpaling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapanstatus bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atauPemerintah Daerah, dengan persyaratan:
a.berstatus bukan aparatur sipil negara;
b.tercatat pada Dapodik;
c.belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarakjauh.
Dalam hal pembayaran honorguru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenagakependidikan.Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a.berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b.ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atausurat keputusan.
Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa PenggunaanDana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanismepengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganmengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam hal terdapat sisa DanaBOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisaDana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaranberjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telahdicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.
Dalam hal sekolah yang telahditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOSReguler melalui Rekening sekolah:
a. menolak menerima Dana BOSReguler; atau
b. sekolah ditutup padatahun berjalan,
sekolah harus melakukanpengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebutdilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)
Baca Juga Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun 2021 tahun pelajaran 2021/2022
Demikian informasitentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terkait Syarat dan Kriteria PenerimaBOS, Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022 terdapat perubahan redaksional yakni perubahandari kalimat memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakanoleh masyarakat yang terdata pada Dapodik menjadi memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yangdiselenggarakan masyarakat yang terdatapada Dapodik. Juga terdapat perubahan redaksional memiliki jumlah Peserta Didikpaling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir menjadimemiliki jumlah Peserta Didik palingsedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahun terakhir saat cutoff tahun berjalan. Ketentuan jumlah minimal peserta didik 60 orang dikecualikanbagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yangberadadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan bagi Sekolah yangdiselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada diwilayah dengan kondisikepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkandengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut, meskipunpeserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60peserta didik.
Perubahan mendasar pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK2021/2022 adalah terkait dengan Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besarandana BOS yang diberikan kepada sekolah atau satuann Pendidikan. Pada Juknis BOS2021/2022, Satuan biaya BOS Tahun 2021 akan ditetapkan oleh Menteri atau melaluiKeputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkandua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi(IKK) dan indeks peserta didik (IPD).Mengacu pada Juknis BOS SD SMP SMA SMK dan SLB Tahun 2021/2020, besar dana BOS SDberkisar antara 900.000 sampai dengan 1.960.000 per peserta didik. Untuk SMP berkisarantara 1.100.000 sampai dengan 2.480.000per peserta didik. Untuk SMA berkisar antara 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 perpeserta didik. Untuk SMK berkisar antara 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 perpeserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 sampai dengan7.940.000 per peserta didik.
Berkut ini Prinsip PenggunaanDana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis(Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022, yakni 1) Mendukung konsep “MerdekaBelajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasukuntuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM)maupun belajar dari rumah (BDR); 2) Bersifat tidak kaku dan mengikat. Dalamartian dalam BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, sertatidak ditentukan persentase penggunaan. 3) Pengelolaan berdasar Manajemen BerbasisSekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya (dana,informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasidan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,efektifitas, akuntabilitas, dantransparansi
Beberapa penting terkait Pelaporan,Pengembalian Dana dan Sanksi pada PetunjukTeknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022. Ditegaskan dalam Juknis BOS2021 baru, bahwa pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran. Pelaporan tahapImenjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan. Pelaporan tahap IImenjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya. Pelaporan tahap IIImenjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)
B. Info Sebelumnya Petunjuk Teknis Juknis BOSREGULER SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Juknis BOS Reguler Tahun 2020 |