Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021/2022

JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 - 2022



A.Update Info Petunjuk Teknis Juknis BOSReguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021/2022


JuknisBos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Adapunpertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: Menimbang : a) bahwa untukmeningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikandan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; b) bahwa untukmendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabeldan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuanoperasional sekolah reguler; c) bahwaPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belummemenuhi kebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolahreguler, sehingga perlu diganti.

 

Dalam Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOSReguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK. Sekolah sebagaimana dimaksud harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodiksesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yangterdata pada Dapodik;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakanpendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata padaDapodik;

d. memiliki jumlah Peserta Didik palingsedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama.

 

Persyaratan jumlah Peserta hurufd dikecualikan bagi:

a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB,dan SLB;

b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkanoleh Kementerian; dan

c. sekolah yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan pendudukyang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Sekolah yang dikecualikandari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri.

 

Sekolah penerima Dana BOSReguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri setiap tahunpelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data padaDapodik setiap tanggal 31 Agustus.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSReguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOSReguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerahdikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkanoleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah PesertaDidik yang memiliki NISN. Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkandata pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakanuntuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:

a. tahap III tahun berjalan;dan

b. tahap I dan tahap IItahun berikutnya.

 

Bagi sekolah yangdikecualikan besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaransatuan biaya masingmasing daerah dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaranalokasi Dana BOS Reguler untuk SMP dan SMA yang berbentuk sekolah terbukadihitung berdasarkan:

a. jumlah Peserta Didik yangmemiliki NISN; dan

b. penghitungan disatukandengan sekolah induk.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, menyatakab bahwa enyaluranDana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

a.penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaanDana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

b.penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaanDana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan

c.penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap Itahun anggaran berjalan.

 

Penyaluran Dana BOS Reguler sesuaidengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

 

Sekolah dapat langsungmenggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasionalsekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. RekeningSekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan olehKementerian. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh PemerintahDaerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyampaikanRekening Sekolah melalui system aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian.

 

Dalam hal Pemerintah Daerahmelakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikanperubahan melalui sistem tersebut. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikanpaling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler.

 

Menteri dapat memberikanrekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi PemerintahDaerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa saja komponen penggunaanDana BOS regular tahun 2021 ? Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSReguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguleruntuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputikomponen:

a. penerimaan Peserta Didikbaru;

b. pengembanganperpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatanpembelajaran dan ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatanasesmen dan evaluasi pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasikegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi gurudan tenaga kependidikan;

g. pembiayaan langganan dayadan jasa;

h. pemeliharaan sarana danprasarana sekolah;

i. penyediaan alatmultimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatanpeningkatan kompetensi keahlian;

k. penyelenggaraan kegiatandalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.

 

Sekolah menentukan komponenpenggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakanpaling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguleryang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan kepada guru denganpersyaratan:

a. berstatus bukan aparatursipil negara;

b. tercatat pada Dapodik;

c. memiliki nomor unikpendidik dan tenaga kependidikan; dan

d. belum mendapatkantunjangan profesi guru.

 

Persentase pembayaran honorpaling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapanstatus bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atauPemerintah Daerah, dengan persyaratan:

a.berstatus bukan aparatur sipil negara;

b.tercatat pada Dapodik;

c.belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarakjauh.

 

Dalam hal pembayaran honorguru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenagakependidikan.Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honorharus memenuhi persyaratansebagai berikut:

a.berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b.ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atausurat keputusan.

 

Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa PenggunaanDana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanismepengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganmengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Dalam hal terdapat sisa DanaBOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisaDana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaranberjalan. Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telahdicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.

 

Dalam hal sekolah yang telahditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan telah disalurkan Dana BOSReguler melalui Rekening sekolah:

a. menolak menerima Dana BOSReguler; atau

b. sekolah ditutup padatahun berjalan,

sekolah harus melakukanpengembalian Dana BOS Reguler tahun berjalan. Pengembalian Dana BOS Reguler tersebutdilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI


Baca Juga Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun 2021 tahun pelajaran 2021/2022

 

Demikian informasitentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021

Terkait Syarat dan Kriteria PenerimaBOS,  Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022  terdapat perubahan redaksional yakni perubahandari kalimat memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakanoleh masyarakat yang terdata pada Dapodik menjadi memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yangdiselenggarakan masyarakat yang  terdatapada Dapodik. Juga terdapat perubahan redaksional memiliki jumlah Peserta Didikpaling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir menjadimemiliki jumlah Peserta Didik palingsedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahun terakhir saat cutoff tahun berjalan. Ketentuan jumlah minimal peserta didik 60 orang dikecualikanbagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yangberadadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan bagi Sekolah yangdiselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada diwilayah dengan kondisikepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkandengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut, meskipunpeserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60peserta didik.


Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021/2022


 

Perubahan mendasar pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK2021/2022 adalah terkait dengan Satuan biaya BOS Tahun 2021 atau besarandana BOS yang diberikan kepada sekolah atau satuann Pendidikan. Pada Juknis BOS2021/2022, Satuan biaya BOS Tahun 2021 akan ditetapkan oleh Menteri atau melaluiKeputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkandua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi(IKK) dan indeks peserta didik (IPD).Mengacu pada Juknis BOS SD SMP SMA SMK dan SLB Tahun 2021/2020, besar dana BOS SDberkisar antara 900.000 sampai dengan 1.960.000 per peserta didik. Untuk SMP berkisarantara 1.100.000 sampai dengan  2.480.000per peserta didik. Untuk SMA berkisar antara 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 perpeserta didik. Untuk SMK berkisar antara 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 perpeserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 sampai dengan7.940.000 per peserta didik.

 

Berkut ini Prinsip PenggunaanDana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis(Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022, yakni 1) Mendukung konsep “MerdekaBelajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasukuntuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM)maupun belajar dari rumah (BDR); 2) Bersifat tidak kaku dan mengikat. Dalamartian dalam BOS 2021 tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang, sertatidak ditentukan persentase penggunaan. 3) Pengelolaan berdasar Manajemen BerbasisSekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya (dana,informasi, dan pengetahuan)  untuk berinovasidan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,efektifitas, akuntabilitas,  dantransparansi

 

Beberapa penting terkait Pelaporan,Pengembalian Dana dan Sanksi pada PetunjukTeknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK 2021/2022. Ditegaskan dalam Juknis BOS2021 baru, bahwa pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran. Pelaporan tahapImenjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan. Pelaporan tahap IImenjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya. Pelaporan tahap IIImenjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.

 

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)


 

B. Info Sebelumnya Petunjuk Teknis Juknis BOSREGULER SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020)

JuknisBOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020). Pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Reguler tahun 2020 bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dannon-personalia pada sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam rangka peningkatan mutupembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; meringankan beban biaya pendidikan terutamabagi peserta didik SD SMP SMA SMK dari keluarga tidak mampu dengan membantu(discount fee) tagihan biaya pendidikan; membantu sekolah (SD SMP SMA SMK) dalammeningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan mendukung program strategisPemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Mengapa disebut BOS Reguler Tahun2020? Karena saat ini pemerintah tidak hanya mengalokasi dana bantuanoperasional sekolah yang rutin dan diberikan kepada semua sekolah, tetapi jugatelah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang bersifat stimulusuntuk sekolah yang memiliki prestasi yang lebih baik yakni dengan memberikanBOS Kinerja, serta memberikan stimulus bagi sekolah yang berada di daerah terpencilyakni dengan memberikan BOS Afirmasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - JuknisBOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) terdapat kenaikan alokasi dana BOS untuk masing-masingsatuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA. Namun untuk jenjang SMK, SDLB,SMPLB, SMALB, dan SLB masih Tetap (Tidak Mengalami Kenaikan). Untuk jenjang SD, harga satuan per BOS peserta didik setiaptahun mengalami kenaikan dari Rp800.000 menjadi Rp900.000. Untuk jenjang SMP, harga satuan per BOS peserta didik setiap tahunmengalami kenaikan dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000. Sedangkan untuk jenjangSMA,  harga satuan per BOS peserta didiksetiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000.

Juknis BOS Reguler Tahun 2020


Selain itu, mekanisme penyaluran dana BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020 jugamengalami perubahan. Berdasarkan Petunjuk Teknis JuknisBOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020), mekanisme mekanisme penyaluran dana BOS Reguler tahun2020 adalah sebagai berikut:
1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Perubahan JuknisBOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (JuknisBOS Reguler Tahun 2020) selain perubahanmekanisme penyaluran dana BOS dan adanya kenaikan dana BOS, juga terdapat pada komponen penggunaan dana. Pada Juknis BOS 2020,Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru padasekolah tetap Yayasan maksimal 50%. Adapun persyaratan guru honor dan  guru pada sekolah tetap yayasan untukmendapatkan pembayaran honor menggunakan dana BOS adalah:
a. Tercatatpada dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima tunjanganprofesiguru

Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020


Pada Juknis BOS SD SMP SMASMK Tahun 2020 (JuknisBOS Reguler Tahun 2020), khususpada komponen pembiayaan pengelolaan Sekolah ditambahkan penggunaan dana BOS regulertahun 2020 untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Untuk komponen pembelianbuku teks dan non teks, dalam aturan baru penggunaan dana BOS reguler tahun2020 tidak lagi adanya prosentase pembatasan, tetapi tidak dibatasi (dalamartian disesuaikan dengan kebutuhan).

Dalam Juknis BOS SD SMP SMASMK Tahun 2020 (JuknisBOS Reguler Tahun 2020), ada KomponenPenggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, yakni sebagai berikut.
1. Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB);
2. Pengembangan Perpustakaan;
3. Kegiatan Pembelajaran danEkstrakurikuler;
4. Kegiatan Asesmen/EvaluasiPembelajaran;
5. Administrasi kegiatan Sekolah;
6. Pengembangan Profesi Guru danTenaga Kependidikan;
7. Langganan Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan Sarana dan PrasaranaSekolah;
9. Penyediaan Alat Multi MediaPembelajaran;
10. Penyelenggaraan Bursa KerjaKhusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan(PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga SertifikasiProfesi P1.
11. Penyelenggaraan Kegiatan UjiKompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji KompetensiKemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English forInternational Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhirSMK; dan/atau
12. Pembayaran honor Guru berstatusnon Aparatur Sipil Negara (ASN)

Berdasarkan Petunjuk Teknis JuknisBOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (JuknisBOS Reguler Kemendikbud Tahun 2020), tugastim manajemen BOS tingkat Kabupaten/Kota adalah melakukan penandatangan naskahperjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP; melakukanverifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolahpada sistem yang disediakan Kementerian; melatih, membimbing dan mendorong SDdan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik; membantu SDdan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri; melakukankoordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SDdan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalamhal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler; memastikan semua RKASpenerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinasyang menangani urusan pendidikansesuai kewenangan; memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKASyang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan; memerintahkanSD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkandata sebelum batas akhir pengambilan data; menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporansesuai dengan ketentuan; menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan danaBOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id; memberikanpelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluraninformasi khusus BOS Reguler; memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan danaBOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring melakukan monitoring pelaksanaanprogram BOS Reguler pada SD dan SMP.

Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (DISINI)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis JuknisBOS Reguler Tahun 2021 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2021). Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat. 




= Baca Juga =