JUKNIS BANTUAN KELOMPOK GURU DAN PENGAWAS MADRASAH KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS MADRASAH 2021
Petunjuk Teknis atau Juknis BantuanKelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBKKKM POKJAWAS Madrasah Tahun 2021 terdapatdalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 606Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru DanTenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) TahunAnggaran 2021.
Berdasarkan KepdirjenPendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (Pengawas) Madrasah (KKG MGM MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran2021, pemberian bantuan ini adalah dalam rangka meningkatkankompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan KementerianAgama secara sistematis dan berkelanjutan serta untuk kelancaran dan ketertibandalam pelaksanaan Pemberian bantuan tersebut.
Sebagaimana diketahuiUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkankembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi gurumerupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala sekolah/madrasah,pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkanadanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Demikian juga terkaitdengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan MenteriAgama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolahyang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dantanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan beberapaperaturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjaminpemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas.Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan MenteriPemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentangJabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, PMA 38/2018 tentangPengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategis, tahapan, dan standarpelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan inimenegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkankompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikanyang berkualitas.
Secara umum, dari hasilasesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakanoleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas danguru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non-PNS jauh lebih tinggidari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitasyang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukupbesar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkanbahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru-guruyang berstatus non-PNS.
Hasil asesmen jugamenunjukkan bahwa dengan bertambahnya usia, kompetensi guru mengalami penurunan.Guru Non PNS mengalami penurunan di bawah rerata pada usia 40 tahun, sementara guruPNS pada usia 50 tahun. Untuk efektifitas program PKB berdasarkan golongan umur,perlu untuk mengetahui motivasi dan kemampuan dan keyakinan individu dalammencapai keberhasilan (self efficacy) dari para guru, mengingat mereka masihakan berada di madrasah selama 20 hingga 25 tahun mereka.
Pencapaian kompetensiguru berdasarkan jenis kelaminnya, secara umum guru Non PNS relatif tidak banyakperbedaan signifikan, dengan guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi padaawal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebihtinggi pada periode menuju usia pensiun. Hal yang sangat signifikan adalah padakelompok guru PNS. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibandingguru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnyausia. pKondisi beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihatpada kelompok guru PNS.
Salah satu prioritas RencanaStrategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatanmutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikandi madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasahdilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melaluiimplementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’sMinistry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah EducationQuality Reform) – yang disingkt REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDMyang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman LuarNegeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Strategi peningkatan kompetensiguru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskanuntuk memperkuat peran KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS, dengan membangun komunitasbelajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategitersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuanPemberdayaan KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif,dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis danberkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.
Dalam Kepdirjen PendisNomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga KependidikanMadrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWASMadrasah) Tahun Anggaran 2021, dintatakan bahwa tujuanpemberian bantuan melalui KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS ini adalah:
1. Penguatan, perluasanakses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG,MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutanuntuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTsdan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
2. Untuk meneruskan danmemperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudahdilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Apa PersyaratanPenerima Bantuan? Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021, dinyatakan bahwa Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/ MGMP/ MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagaiberikut:
1. Memiliki Surat Penetapandari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi;
2. Memiliki AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
3. Memiliki struktur organisasiyang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris,Bendahara dan Bidang;
4. Memiliki rencanaprogram kerja empat tahun ke depan;
5. Memiliki keanggotaanminimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
6. Memiliki keanggotaanminimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
7. Memiliki keanggotaanminimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
8. Memilikikeanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi.
9. Untuk daerahtertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaansebagai berikut:
1. Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkatKecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untukMGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untukKKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikandi daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kotaterpilih.
10. Kelompok kerjapenerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
Selengkapnya silahkandownload Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru danTenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWASMadrasah) Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download KepdirjenPendis Nomor 606 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasitentang Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.