JADWAL PENYALURAN ATAU PENCAIRAN DANA DESA TAHUN 2021
Jadwal Penyaluran atauPencairan Dana Desa tahun 2021. Desa adalah desa dan desa adat adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yangditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakanuntuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan, pemerin tahan, pembinaankemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kapan Jadwal Penyaluranatau Pencairan Dana Desa tahun 2021, dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuanganatau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang PengelolaanDana Desa, bahwa Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. PenyaluranDana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kotadan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desasetiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKDdilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/walikota. Jadwal Pencairan atau PenyaluranDana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a.tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,dengan rincian:
1.40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhanDana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepatbulan Januari; dan
2.kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelimapaling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masingbulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;
b.tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,dengan rincian:
1.40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhanDana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh palingcepat bulan Maret; dan
2.kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluhpaling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulanberkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan
c.tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,dengan rincian:
1.20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan DanaDesa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas palingcepat bulan Juni; dan
2.kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan keduabelas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhirbulan November bulan kedua belas.
KhususDesa Mandiri, Jadwal Pencairan atau PenyaluranDana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
a.tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, denganrincian:
1.60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhanDana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepatbulan Januari; dan
2.kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuhpaling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masingbulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan
b.tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,dengan rincian:
1.40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhanDana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas palingcepat bulan Maret; dan
2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan keduabelas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepatmasing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulankesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.
Selengkapnyatentang Jadwal Pencairan atau PenyaluranDana Desa tahun 2021, silahkandownload Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang PengelolaanDana Desa, melalui link download di bawah ini
Linkdownload PMK Nomor 222 Tahun 2020 TentangPengelolaan Dana Desa (DISINI)
Demikianinformasi tentang Jadwal Penyaluran atauPencairan Dana Desa tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.