JADWAL DAN PERSYARATAN SELEKSI ADMINISTRATIF PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021
Jadwaldan Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikanmelalui Surat dari Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan,Kemendikbud Nomor: 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari 2021 tentang PengumumanPelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal dan Persyaratan Pelaksanaan SeleksiAdministratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikan bahwa menindaklanjutisurat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PendidikanProfesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksiadministrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Sehubungan dengan haltersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaluiDirektorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akanmelaksanakan:
• Seleksi administrasi bagi guru yang telahlulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.
• Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yangtelah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namunbelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak14.204 orang.
• Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secaradaring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).
Adapun Jadwal Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, adalahsebagai berikut
1. Pengiriman BerkasPersyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB mulai tanggal 22Februari - 7 Maret 2021
2. Verifikasi dan ValidasiDokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 mulai tanggal 24 Februari - 9 Maret 2021
3. Pengumuman Hasil SeleksiAdministrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021
4. Konfirmasi Kesediaan olehcalon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 mulai tanggal 16 - 23 Maret 2021
5. Penetapan dan PengumumanCalon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021
Adapun Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 adalahsebagai berikut:
Persyaratan SeleksiAdministrasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan Peserta
a.Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikatpendidik.
b.Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c.Memiliki NUPTK.
d.Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e.Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f.Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g.Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 D esembertahun 2021.
h.Sehat jasmani dan rohani.
i.Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j.Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a.Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagimahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan suratpenyetaraan dari Ditjen Dikti.
b.Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas PendidikanProv/Kab/Kota)
c.Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru olehPemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
-Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yangmemiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopilegalisir).
d.Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahunajaran 2019/2020 dan 20 20/2021. (asli/fotokop i legalisir Kepala Sekolah).
e.Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan KepalaSekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atauPimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f.Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yangdiserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai danditandatangani .
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan SeleksiAdministratif PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab - PPGDJ) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.