Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JADWAL DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna / Mahasiswa POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun Akademik 2021/2022


Jadwal dan PersyaratanPendaftaran Calon Taruna / Mahasiswa POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun Akademik2021/2022. Penerimaan Taruna / Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan(POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Tahun Akademik 2021/2022 disampaikan dalam Pengumuman Kemenkumham Nomor : SEK-KP.02.04-288 Tentang PenerimaanCalon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Tahun Anggaran 2021.


Dalam pengumuman tentang Jadwal danPersyaratan Pendaftaran CalonTaruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) danPoliteknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Tahun Anggaran 2021, disampaikan bahwa Politeknik IlmuPemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) pada Tahun Akademik 2021/2022 mengundang parapemuda/pemudi Warga Negara Indonesia untukmengikuti seleksi penerimaan menjadi Taruna Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) danPoliteknik Imigrasi (POLTEKIM).

 

Adapun Jadwal danPersyaratan Pendaftaran Calon Taruna / Mahasiswa POLTEKIP dan POLTEKIM TahunAkademik 2021/2022 adalah mulai tanggal 9 – 30 April 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id dan pada portaldikdin.bkn.go.id. Bagi para siswa lulusan SMA/MA/SMK sederjat yang berminatmelajutkan kuliah di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan PoliteknikImigrasi (POLTEKIM) Tahun Akademik 2021/2022, berikut ini penejalasan tentangSistem seleksi Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna atau Mahasiswa Baru PoliteknikIlmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) TahunAkademik 2021/2022 serta penjelasan lainnya

 

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 HalPersetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIMTahun Anggaran 2021, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIAmengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untukmengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan PoliteknikIlmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), dengan ketentuansebagai berikut:

 

Kriteria Pelamar CalonTaruna / Mahasiswa POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun Akademik 2021/2022

1. Formasi Umum merupakan pelamarlulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalampengumuman ini.

2. Formasi Putra/Putri Papua/PapuaBarat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Baratberdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asliPapua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atauSurat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dariKepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai merupakan pelamaryang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhikualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/PapuaBarat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telahdiangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhikualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

 

Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan(POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut

1. Warga Negara RepublikIndonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);

2. Pria/Wanita;

3. Pendidikan SLTA / sederajat;

4. Usia dengan ketentuan sebagaiberikut :

- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/PapuaBarat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebihdari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keteranganlahir);

- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/PutriPapua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

5. Tinggi Badan Pria minimal 170cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasilpengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;

6. Berbadan sehat, tidak cacatfisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamatadan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tatodan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;

8. Bagi wanita tidak bertato/bekastato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidakbertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

9. Belum pernah menikah (baiksecara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

10. Bersedia ditempatkan di UnitPelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh WilayahIndonesia;

11. Tidak pernah putus studi/ dropout (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atauAkademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataandan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterimasebagai Calon Taruna/Taruni;

13. Tidak sedang menjalani ikatandinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain;

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasipegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratandiatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikutipendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya PengaturMuda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat PimpinanTinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

b. Tidak dalam proses pemeriksaanatau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuaiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keteranganbebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan TinggiPratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;

c. Penilaian Prestasi KerjaPegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruhkomponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran KerjaPegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

 

Kuota Formasi CalonTaruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan PoliteknikImigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaTahun Anggaran 2021. Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/PutriPapua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor: B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021) dan sebanyak 50 Taruna/Taruniuntuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, dengan perinciansebagai berikut:

1. Kuota Formasi SekolahKedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum

- Pria = 262 Taruna

- Wanita = 28 Taruni

b. Khusus Putra/Putri Papua

- Pria = 4 Taruna

- Wanita = 1 Taruni

c. Khusus Putra/Putri Papua Barat

- Pria = 4 Taruna

- Wanita = 1 Taruni

2. Kuota Formasi SekolahKedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum

- Pria = 219 Taruna

- Wanita = 71 Taruni

b. Khusus Putra/Putri Papua

- Pria = 3 Taruna

- Wanita = 2 Taruni

c. Khusus Putra/Putri Papua Barat

- Pria = 3 Taruna

- Wanita = 2 Taruni

3. Kuota Formasi Pegawai SekolahKedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum

- Pria = 32 Taruna

- Wanita = 8 Taruni

b. Khusus Putra/Putri Papua

- Pria = 4 Taruna

- Wanita = 1 Taruni

c. Khusus Putra/Putri Papua Barat

- Pria = 4 Taruna

- Wanita = 1 Taruni

4. Kuota Formasi Pegawai SekolahKedinasan POLTEKIM sejumlah NIHIL.

 

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar formasi Umum danPutra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melaluilaman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkandimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021;

2. Khusus bagi pelamar formasiPegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran,unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal9 s.d 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1(satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolahkedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapatmerubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasanmaka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapanseleksi administrasi.

4. Unggah dokumen terdiri dari :

4.1. Pelamar Formasi Umum

a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-.ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. di Jakarta dan ditandatanganidengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id)dokumen yang di unggah asli;

b. Kartu Tanda Pendudukelektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukansecara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Ijazah (asli), bagi lulusan luarnegeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaanijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021,sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatanganioleh Kepala Sekolah;

d. Akta kelahiran / Surat KeteranganLahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atauPuskesmas);

e. Surat Keterangan belum pernahmenikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli)(bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orangtua);

f. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamaryang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup menggantiseluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersediaditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidakmenikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta;dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktiflainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (formatsurat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumenyang diunggah asli;

g. Pas photo berlatar belakangwarna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

h. Dokumen persyaratan yang diunggahadalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harapmemastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak danterbaca dengan jelas;

4.2. Pelamar Formasi Putra/PutriPapua

a. Surat lamaran bermaterai Rp.10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta danditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh padalaman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;

b. Kartu Tanda Penduduk yangtelah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukansecara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Melampirkan surat keteranganasli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar aslidari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atauIbu) asli dari Papua/Papua Barat;

d. Ijazah (asli), bagi lulusan luarnegeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaanijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021,sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatanganioleh Kepala Sekolah;

e. Akta kelahiran / Surat KeteranganLahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atauPuskesmas);

f. Surat Keterangan belum pernahmenikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli)(bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orangtua);

g. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamaryang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup menggantiseluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersediaditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidakmenikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta;dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktiflainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-.(format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id)dokumen yang diunggah asli;

h. Pas photo berlatar belakangwarna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;

i. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harapmemastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak danterbaca dengan jelas;

4.3. Pelamar Formasi Pegawai danFormasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat

a. Surat lamaran bermaterai Rp.10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta danditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh padalaman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;

b. Kartu Tanda Penduduk yangtelah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukansecara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

c. Ijazah (asli), bagi lulusan luarnegeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaanijazah dari pejabat yang berwenang;

d. Surat Keterangan belum pernahmenikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli)(bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orangtua);

e. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamaryang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup menggantiseluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersediaditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sangguptidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor danzat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp.10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada lamanhttps://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;

f. Pas photo berlatar belakangwarna merah;

g. Khusus pelamar formasi pegawaiPutra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/KepalaDesa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkangaris keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;

h. Surat Persetujuan dari PejabatPimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

i. Surat Keterangan tidak dalam prosespemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau beratdari Kepala Satuan Kerja;

j. SK CPNS, SK PNS, SK PangkatTerakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasiSIMPEG masing-masing;

k. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harapmemastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak danterbaca dengan jelas;

 

Mekanisme Tahapan Seleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan(POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. Seleksi dilaksanakanmenggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3. Seleksi Lanjutan :

a. Seleksi Kesehatan.

b. Seleksi Kesamaptaan.

c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.

d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik danKeterampilan (WPFK).


Baca Juga

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru STMKG Tahun Akademik 2021/2022

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru Poltek STIS Tahun Akademik 2021/2022

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru STSN Tahun Akademik 2021/2022

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2021/2022

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru IPDN Kemendagri Tahun Akademik 2021/2022 

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru PKN STIN naungan Badan Itelejin Negara Tahun Akademik 2021/2022 

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Naungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2021/2022 

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Mahasiswa Baru PKN Stan Tahun Akademik 2021/2022 


Demikain informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan(POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.




= Baca Juga =