JADWAL DAN JUKNIS – PANDUAN PENDAFTARAN KIP KULIAH TAHUN 2021
Jadwal dan Juknis –Panduan Pendaftaran KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) Tahun 2021. Melalui ProgramIndonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia PintarKuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuanpendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluargakurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atauakademi.
KIPKuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruhIndonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagipembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Pemerintahmelalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terusmenjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukungprogram Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2020, telahdisalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Padatahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa barupenerima. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untukmengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masadepan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yangunggul, kompetitif dan berkarakter.
Jadwal PendaftaranKIP Kuliah Tahun 2021
BerikutJadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021dan Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia PintarKuliah Tahun 2021
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah mulai tanggal 08Februari 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021
2. Jadwal Pelaksanaab SNMPTN mulai tanggal 14 Februari2021 sampai dengan 23 Februari 2021
3. SNMPN mulai tanggal 12 Februari 2021 sampai dengantanggal 18 Maret 2021
Keterangan:Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
BerdasarkanPetunjuk Teknis atau Juknis – Panduan PendaftaranKIP Kuliah Tahun 2021, persyaratan calon penerima Kartu Indonesia PintarKuliah (KIP Kuliah) Tahun 2021 adalah 1) Lulus seleksi penerimaan mahasiswabaru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS padaProgram Studi yang telah terakreditasi. 2) Penerima KIP Kuliah adalah SiswaSekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lainyang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;3) Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukungbukti dokumen yang sah.
Keterbatasanekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalambentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan(PKH); atau
3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurangatau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5kriteria di atas, maka DAPAT TETAP MENDAFTAR untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkanmemenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yangdibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabunganorang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuhratus lima puluh ribu rupiah).
BagaimanaCara Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 ?Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melaluilaman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasisandroid. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK , NISN, NPSN dan alamatemail yang aktif. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISNdan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil,Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akseske alamat email yang didaftarkan.
Tahapselanjutnya siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan NomorPendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliahdan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).Berikutnya Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliahsesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masukdi perguruan tinggi. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterimadi Perguruan Tinggi, dapat dilakukan veri fikasi lebih lanjut oleh PerguruanTinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Untuklebih jelasnya tentang Tata CaraPendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Juknis – Panduan PendaftaranKIP Kuliah Tahun 2021 (disini)
Demikianinformasi tentang Jadwal dan Juknis –Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.