Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN UNTUK PENGENDALIAN COVID- 19

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021


Kementerian Dalam Negeritelah menerbitkan Instruksi MenteriDalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PembatasanKegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).


Dalam  Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona VirusDisease 2019 (Covid- 19), dinyatakan bahwa Menindakianjuti penjelasan kebijakanPemerintah dalam rarigka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yangbertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhanprotokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatanmasyarakat.


Mencermati perkembanganpandemi Covid- 19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di duniatelah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baruvirus Covid- 19, diperlukan langkahlangkah pengendalian pandemi Covid- 19.


Langkah-langkah yang telahdilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menerbitkan sejumlahperaturan yang berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasukdalam kategori “Peraturan Perundang-undangan” baik berupa Peraturan Pemerintah,Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan KepalaDaerah, dan sejumlah kebijakan baik dalam bentuk Instruksi maupun Surat Edarandalam rangka penanganan pandemi Covid-19.


Langkah yang sebelumnyatelah dilakukan Pemerintah adalah menetapkan kebijakan pengaturan perjalananorang/Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dengan melarang sementara masuknyaWNA dan tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 14 Januari 2021.


Dalam rangka konsistensimeningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid- 19, dengan memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat,tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untukitu diinstruksikan:


Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk PengendalianPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) menyatakan mengintruksikan Gubernur dan Bipati/Wali Kota, secara khususkepada:

1.Gubernur DKI Jakarta;

2.Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah KabupatenBogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi,dan wilayah Bandung Raya;

3.Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah KabupatenTangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

4.Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah SemarangRaya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya;

5.Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritaswilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, KabupatenSleman, dan Kabupaten Kulon Progo;

6.Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah denganprioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya; dan

7.Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sertasekitarnya.

Untuk mengatur pemberlakuanpembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virusCovid- 19.


Diktum KEDUA Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor01 Tahun 2021 menyatakan bahwa Pengaturan pemberlakuan pembatasansebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:

a.membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH)sebesar 75% (tujuh puluh lima pcrscn) dan Work From Office (WFO) sebesar 25%(dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebihketat;

b.melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;

c.untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetapdapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d.melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

1.kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen))dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkansesuai dengan jam operasional restoran; dan

2.pcmbatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul19.00 WIB,

e.mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) denganpenerapan protokol kesehatan secara lcbih ketat;

f.mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasankapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatansecara lebih ketat;

 

Diktum KETIGA Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor01 Tahun 2021 menyatakan bahwa cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasansebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi provinsi/kabupaten/kota yangmemenuhi unsur:

a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;

b. tingkat kesembuhan di bawah rata-ratatingkat kescmbuhan nasional;

c. tingkat kasus aktif di atas rata-ratatingkat kasus aktif nasional; dan

d. tingkat keterisian tempat tidur RumahSakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruangisolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).

 

KEEMPAT: Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan diseluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan,seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dan4 (empat) parameter yang tersebut pada Diktum KETIGA dan Gubernur sebagaimanadimaksud pada Diktum KESATU dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya,dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untukmemperkuat upaya pengendalian Covid -19.

 

KELIMA: Selain pengaturanpemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, agar daerah tersebutIebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baikdan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarakdan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), disamping itumemperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikantreatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruangintensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

 

KEENAM: Pengaturanpemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 11Januari sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daeräh agarmelakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untukmelakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuatPeraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksudsampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

 

KETUJUH: Kepada Gubernur danBupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturanpembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat danmeningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokolkesehatan Covid- 19.

 

KEDELAPAN : Kepada seluruhGubernur dan Bupati/Wali kota:

a. mengoptimalkan kembaliposko satgas Covid -19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secaraakuntabcl, transparan dan bertanggung jawab; dan

b. berupaya untuk mencegahdan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupunmclalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan PolisiPamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan TentaraNasional Indonesia).

 

Diktum KESEMBILAN Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor01 Tahun 2021 menyatakan bahwa Instruksi Menteri ini mulai berlaku padatanggal dikeluarkan, yakni pada tanggal 6 Januari 2021.

 

Link download menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor01 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang menerbitkanInstruksi Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan UntukPengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19). Semoga adamanfaatnya.




= Baca Juga =