Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INI KRITERIA DIKLAT FUNGSIONAL GURU YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT

Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat


KriteriaDiklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat. Mengikutipendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional yang diselenggarakan oleh lembagaapapun sah-sah saja jika tujuannya hanya untuk menambah wawasan, pengetahuandan keterampilan para guru. Tetapi tidak demikian jika tujuan untuk digunakansebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat atau mengajukan usulanpenetapan angka kredit. (Khusus Bapak/Ibu di sekolah binaan saya tentu masihingat beberapa tahun yang lalu, ketika sertifikat diklat fungsional guru-gurukita ditolak BKN dan mudah-mudahan tidak terulang lagi).


Sebagaimana diketahui Pendidikandan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi gurudan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yangsesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melaluilembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Gurudapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik darikepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dariatasan langsung.

 

Apa Kriteria Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk KenaikanPangkat ? Pertama, Dalam Buku IVPembinaan dan Pengembangan Profesi Guru tentang Pedoman Kegiatan PengembanganKeprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar, dinyatakan Diktat FungsionalGuru yang diakui adalah kegiatan berupa kursus, pelatihan,penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjukseperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yangdiselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintahatau pemerintah Daerah. (Lihat Buku IV halaman 15)

 

Saat ini banyak organisasiyang menyelenggarakan webinar dengan membuat brosur dengan tulisan: Sertifikat 32JP, Sertifikat 36 JP dan sebagainya. Pertanyaannya adalah apakah mereka telah mengantongi izinoperasional dari pemerintah (Kemendikbud) atau dari pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan diklat fungsional guru.

 

Kedua, Kriteria Sertifikat Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan UntukKenaikan Pangkat adalah kegiatan diklat fungsional yang diserta bukti fisikberupa: 1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung,atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepalasekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatanpengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengandalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh. 2) Fotokopi sertifikatdiklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkanbagi kepala sekolah/madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsungterkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan modatatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalanjaringan secara penuh. 3) Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutanterkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan modatatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalanjaringan secara penuh yang disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:

1) Bagian Awal:

Memuatjudul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat,di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat,lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat,surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atauketerangan dari pelaksana diklat.

2) Bagian Isi:

a)Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.

b)Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraiankesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.

c)Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru pesertadiklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.

d)Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM danpeserta didikya.

e)Penutup

3) Bagian Akhir

Lampiran,berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabelberikut:


Kriteria Sertifikat Diklat Fungsional Guru yang Dapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat


Baca Juga: Ini Link Download Buku 4 Pembinaandan Pengembangan Profesi Guru terkait Pedoman Kegiatan Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan Bagi Guru Pembelajar


Demikian informasi tentang Kriteria Sertifikat Diklat Fungsional Guru yangDapat Digunakan Untuk Kenaikan Pangkat. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.




= Baca Juga =