Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INI BESARAN ONGKOS BIAYA UMROH SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

Ini besaran Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi Covid-19


Umroh akan dibuka 100 PersenMulai Januari 2021, Ini besaran Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahReferensi Masa Pandemi.


Situasi pandemi takmenyurutkan niat umat Muslim untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci. Halitu terbukti, setelah Masjidil Haram ditutup sementara akibat sekitar 8 bulanakibat pandemi Covid-19, jemaah asal Indonesia pun langsung menunaikan ibadah hajikecil ini ketika umroh tahap ketiga bagi jemaah luar negeri mulai dibukapemerintah Arab Saudi pada 1 November lalu.

 

Karena mempertimbangkanpandemi, kapasitas Masjidil Haram saat ini masih dibatasi maksimal 75 persendari sebelumnya hanya 50 persen. Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Hajidan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menyatakan jika tak adaaral melintang, awal Januari 2021 akan dibuka 100 persen umroh bagi jamaah dariseluruh dunia. “Kami berharap di Januari nanti akan banyak kelonggaran dariketentuan yang berlaku, ” ujar Firman dilansir Kompas.com

 

Lalu berapa Besaran Ongkos Biaya Umroh Selama MasaPandemi Corona atau Covid-19? Kementerian Agama telah menetapkan Besar Ongkos Biaya Umrah Selama MasaPandemi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahReferensi Masa Pandemi.

 

Pertimbangan diterbitkannya KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang OngkosBiaya Umrah Selama Masa Pandemi adalah: a) bahwa untuk memberikan rasaaman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah danuntuk menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standarpelayanan minimal, protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemiCovid-19, perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensimasa pandemi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Biaya PenyelenggaraanPerjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

 

Keputusan Menteri Agama (KMA)Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah UmrahReferensi Masa Pandemi menyatakan: Kesatu, menetapkan Besaran BiayaPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) MasaPandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah). 

 

Kedua, Besaran BiayaPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi: a) Kementerian Agama dalammelakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yangdiberikan kepada Jemaah Umrah sesuai standar pelayanan minimal danprotokol kesehatan yang ditetapkan; dan b) Penyelenggara Perjalanan IbadahUmrah (PPIU) dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah(BPPIU) sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan penangananCovid-19. 

 

Ketiga, Besaran BPPIUReferensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dihitung berdasarkanpelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi denganmemperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke ArabSaudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta. 

 

Keempat, Dalam hal PenyelenggaraanPerjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi,PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal PenyelenggaraanHaji dan Umrah. 

 

Kelima, Keputusan ini mulaiberlaku pada tanggal ditetapkan. 


Ini besaran Ongkos Biaya Umroh Selama Masa Pandemi Corona atau Covid-19


 

Demikian informasi tentang Besaran Ongkos Biaya Umroh Selama MasaPandemi berdasarkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama MasaPandemi Corona (Covid-19), Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =