INGAT TANGGAL 9 DESEMBER 2020 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Pemerintah telah menetapkan hariRabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional melalui KeputusanPresiden (Keppres) RepublikIndonesia Nomor 22 Tahun 2020Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari LiburNasional.
Isi Keppres Nomor 22 Tahun 2020, menyatakan menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai harilibur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Penerapan hari libur initidak hanya berlaku pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tetapi berlakusecara nasional. Adapun tujuan ditetapkan menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalamrangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sertaWalikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dankabupaten/kota adalah guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warganegara untuk menggunakan hak pilihnya.
Adapun dasar ditetapkan HariPemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari LiburNasional, adalah Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undangsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang,pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Link download KeputusanPresiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentangpenetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalamrangka hari pemungutan suara berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2020. Terimakasih semoga bermanfaat.