Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INGAT PEMERINTAH MENGHAPUS PENGGANTI CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI TANGGAL 28, 29 DAN 30 DESEMBER 2020

Pemerintah Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) Tanggal 28, 29 Dan 30 Desember 2020


PemerintahMenghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) Tanggal28, 29 Dan 30 Desember 2020. Pemerintah kembalimenerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur Nasionaldan Cuti Bersama Tahun 2020. Dalam Perubahan SKB Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2020, pemerintahmemutuskan cuti bersama pengganti Idul Fitri tahun 2020 hanya satu hari, yaknihanya tanggal 31 desember 2020.


SKB tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Versi 1 Desember 2020



Dalam Diktum KESATU Surat KeputusanBersama (SKB) tentang Perubahan Keempat SKB Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2020, dinyatakan PemerintahMenghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, MenteriKetenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, MenteriKetenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.


Adapun yang menjadipertimbangan diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan HariLibur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang menyatakan menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal28, 29 dan 30 Desember 2020 adalah adanya kebijakan pemerintah dalam rangkapencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-1 9) danuntuk mengantisipasi munculnya kiaster baru serta dalam rangka menjaminefektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.

 

Berikut ini SalinanPerubahan Keempat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari LiburNasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.



Link Download SKB tentangPerubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Versi 1 Desember 2020(disini)

 

Demikian informasi tentang Pemerintah Menghapus Pengganti Cuti BersamaHari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) Tanggal 28, 29 Dan 30 Desember 2020. Semogaada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =