Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD PMA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENDIDIKAN PESANTREN

Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dinyatakan bahwa Pesantrenmenyelenggarakan Pendidikan Pesantren sebagai bagian dan penyelenggaraanpendidikan nasional. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dalam bentukPengkajian Kitab Kuning; bentuk Dirasah lslamiah dengan Pola PendidikanMuallimin; dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, bahwa Pendidikan Pesantren diselenggarakanberdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masingPesantren. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dengan tujuan membentuk Santri yangunggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembanganzaman.  Santri lulusan PendidikanPesantren harus mempunyai akhlak mulia; kedalaman ilmu agama Islam; keteladanan;kecintaan terhadap tanah air; kemandirian; keterampilan; dan g. wawasan global.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, bahwa Pendidikan Pesantrendiselenggarakan melalui jalur: pendidikan formal; dan/atau pendidikannonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar;.menengah; dan tinggi. Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal diselenggarakandalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, satuan Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’hadAly. Sedangkan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan nonformal diselenggarakandalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning; dan bentuk lain yang terintegrasi denganpendidikan umum.

 

Jenjang dan Bentuk PendidikanMuadalah. Satuan Pendidikan Muadalah terdiri atas: satuan Pendidikan Muadalahsalafiyah; dan satuan Pendidikan Muadalah muallimin.Satuan Pendidikan Muadalah padajenjang pendidikan dasar diselenggarakan dalam bentuk:satuan PendidikanMuadalah ula; dan/atau satuan Pendidikan Muadalab wustha. Satuan PendidikanMuadalah pada jenjang pendidikan menengah diselenggarakan dalam bentuk satuanPendidikan Muadalab ulya. Jenjang satuan Pendidikan Muadaah dapatdiselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau Iebih dengan menggabungkanpenyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan PendidikanMuadalah utya secara berkesinambungan.

 

Adapun Santri pada satuanPendidikan Muadalah ula paling rcndah berusia 6 (enam) tahun. Santri padasatuan Pendidikan Muadalah wustha paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memilikiijazah satuan Pendidikan Muadalah ula atau sederajat; dan memenuhi kompetensiuntuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah wustha. Sedangkan Santri pada satuanPendidikan Muadalah ulya paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memilikiijazah satuan Pendidikan Muadalah wustha atau sederajat; dan memenuhikompetensi untuk mengikuti satuan Pendidikan Muadalah ulya. Adapun kompetensi tersebutditetapkan oleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalab.

 

Kurikulum Pendidikan Muadalahterdiri atas Kurikulum pesantren dan kurikulum umum. Kurikulum Pendidikan MuadalahSalaliyah dan Pendidikan Muadalah Muallimin dikembangkan oleh pesantren.Kurikulum Pendidikan salaliyah berbasis Kitab Kuning. Kurikulum PendidikanMuadalah Muallimin berbasis Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Pengembangankurikulum Pesantren disusun berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulumPesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

 

Adapun Kurikulum umum PendidikanMuadalah paling sedikit memuat pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; BahasaIndonesia; matematika; dan ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial. Materimuatan kurikulum pendidikan umum dapat berbentuk mata pelajaran atau kajianyang terintegrasi dengan kurikulum Pesantren. Kurikulum pendidikan umum disusunoleh penyelenggara satuan Pendidikan Muadalah dengan berpedoman pada kerangkadasar dan struktur kurikulum Pesantren yang dirumuskan oleh Majelis Masyayikh.

 

Pendidik dalampenyelenggaraan Pendidikan Muadalah harus memenuhi kualifikasi dan kompetensisebagai pendidik profesional. Kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidikprofesional ditentukan berdasarkan: latar belakang pendidikan; kemampuanpenguasaan ilmu agama Islam sesuai dengan bidang yang diampu; dan/atau sertifikatpendidik. Adapun Latar belakang pendidikan dapat berpcndidikan Pesantren; dan/ataupendidikan tinggi yakni lulusan sarjana dan perguruan tinggi yangterakreditasi. Adapun yang dimaksud berpendidikan Pesantren adalah lulusansarjana dan Ma’had Aly; dan/atau lulusan Pesantren. Pendidikan tinggi merupakanlulusan sarjana dan perguruan tinggi yang terakreditasi. Khusus pendidik yangberasal dan lulusan Pesantren dapat mengajar setelah mendapat persetujuan danDewan Masyayikh.

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menteri Agama atauPMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren melalui link di bawahini.

 

Link download Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.



= Baca Juga =