DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (PDF)
Kaliini Admin menyajikan link download atauunduh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Daerah. PeraturanMenteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini diterbitkanuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
BerdasarkanPeraturan Mendagri atau Permendagri Nomor77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yangdimaksud dengan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yangmeliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,dan pengawasan keuangan daerah.
Ditegaskandalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau PermendagriNomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,bahwa Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman teknis Pengelolaan KeuanganDaerah terdiri atas:
a.pengelola keuangan daerah;
b.APBD;
c.penyusunan rancangan APBD;
d.penetapan APBD;
e.pelaksanaan dan penatausahaan;
f.laporan realisasi semester pertama APBD dan
perubahanAPBD;
g.akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
h.penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i.kekayaan daerah dan utang daerah;
j.badan layanan umum daerah;
k.penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l.informasi keuangan daerah; dan
m.pembinaan dan pengawasan.
Ketentuanmengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri atauPermendagri Nomor 77 Tahun 2020 ini.
SelanjutnyaPeraturan Mendagri atau Permendagri Nomor77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakanbahwa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
d.Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan
e.Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja ditetapkan paling lamatahun 2022.
Jugadinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa Pada saat Peraturan Menteriini mulai berlaku:
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata CaraPenatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sertaPenyampaiannya; dan
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman PemberianHibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PeraturanMenteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mulaiberlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 30 Desember 2020.
BerdasarkanLampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa PengelolaKeuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukankeseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkaninformasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secaraelektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentukilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yangbersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. PengelolaKeuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing.
Berkenaandengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 TentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Keuangan Daerahmerupakan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraanPemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaanyang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerahtersebut. Ruang lingkup Keuangan daerah meliputi:
1.hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukanpinjaman;
2.kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayartagihan pihak lain;
3.penerimaan Daerah;
4.pengeluaran Daerah;
5.kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, suratberharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang,termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
6.kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangkapenyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Daerahyang ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 24Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait APBD adalah sebagaiberikut:
1.APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerahyang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
2.APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
3.APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi,dan stabilisasi.
4.APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkandalam APBD.
6.Penerimaan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan daerah; dan
b. penerimaan pembiayaan daerah.
7.Pengeluaran Daerah terdiri atas:
a. belanja daerah; dan
b. pengeluaran pembiayaan daerah.
8.Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerahyang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber PenerimaanDaerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana PengeluaranDaerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalamjumlah yang cukup.
10.Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
11.Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalamAPBD.
Berkenaandengan APBD sebagaimana ketentuan yang dijelaskan di atas, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 TentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daera ini mengatur beberapa ketentuansebagai berikut:
1.Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman penyusunan APBDyang diatur oleh Menteri.
2.APBD mempunyai fungsi:
a. Fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerahmenjadi dasar untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan.
b. Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerahmenjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan padatahun berkenaan.
c. Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggarandaerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraanpemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggarandaerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi penganggurandan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitasperekonomian.
e. Fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakananggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaranpemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbanganfundamental perekonomian Daerah.
3.APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
a. hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahnilai kekayaan bersih;
b. kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih; dan
c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ataupengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutanatau pada tahun anggaran berikutnya.
Selengkapnyasilahkan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atauPermendagri Nomor 77 Tahun 2020 TentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (pdf doc) melalui link yang tersediadi bawah ini.
Linkdownload Salinan dan Lampiran PermendagriNomor 77 Tahun 2020 (pdf) ----disini
Demikianinformasi tentang Mendagri atau PermendagriNomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.Semoga ada manfaatnya.