Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD JUKNIS VAKSINASI PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

download juknis vaksinasi corona virus disease 2019 (covid-19)


Pemerintah telah secararesmi menebitkan Juknis Vaksinasi DalamRangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui KeputusanDirektur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka PenanggulanganPandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Pertimbangan diterbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis PelaksanaanVaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) adalah a) bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakitmenular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2),jenis baru corona virus yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusiadimana pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut,gagal ginjal, bahkan kematian yang telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupawabah/pandemi maupun sebagai kedaruratan Kesehatan masyarakat; b) bahwa dalam rangkapenanggulangan pandemi COVID-19 tidak hanya dilaksanakan dari sisi penerapan protokolkesehatan, namun juga intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahandan Pengendalian COVID-19; c) bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komite PenasihatAhli Imunisasi Nasional (Indonesian Technology Advisory Group on Immunization) tahun2020, untuk dapat mengendalikan pandemi COVID-19 di masyarakat secara cepatyaitu dengan meningkatkan kekebalan individu dan kelompok sehingga dapat menurunkanangka kesakitan dan kematian, serta mendukung produktifitas ekonomi dan sosial,pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompoksasaran prioritas; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf (a), huruf (b), dan huruf (c), dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalamrangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); perlu menetapkanKeputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19).

 

Isi Keputusan DirekturJenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Juknis Vaksinasi Dalam RangkaPenanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Diktum KESATUmenyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam RangkaPenanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnyadisebut Juknis Vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA : Juknis VaksinasiCOVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi PemerintahPusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Fasilitas PelayananKesehatan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan VaksinasiCOVID-19.

 

Diktum KETIGA : Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaandan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Vaksinasi COVID-19 sesuai dengankewenangan masing-masing.

 

Diktum EEMPAT : Keputusan DirekturJenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 2Januari 2021

 

Selengkapnya silahkandownload Salinan dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan DanPengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PelaksanaanVaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19)

 

Link Download Juknis Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) ------DISINI------

 

Demikian informasdi tentang download Juknis atau Petunjuk TeknisPelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =