CARA PENDAFTARAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI CALON SEKOLAH PENGGERAK DAN PERSYARATAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI CALON SEKOLAH PENGGERAK
CaraPendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan KepalaSekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerakadalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkanIndonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanyaPelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerakberfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakupkompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul(kepala sekolah dan guru).
Program Sekolah Penggerakmerupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. ProgramSekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisisekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap danterintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadiProgram Sekolah Penggerak.
Bagaimana Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagaiCalon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak.Berdasarkan Keputusan Menteri Mendikbud atau Kepmendibud Nomor 1177/M/2020 TentangProgram Sekolah Penggerak, bahwa Penetapansatuan pendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak dilaksanakandengan seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran(instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dankemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.
Seleksi kepala satuanpendidikan dilaksanakan dengan:
a.Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,dengan kategori:
1)mengembangkan diri dan orang lain;
2)memimpin pembelajaran;
3)memimpin manajemen satuan pendidikan; dan
4)memimpin pengembangan satuan pendidikan.
Adapun terkait Persyaratan Kepala Sekolah sebagai CalonSekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Kriteria kepala satuan pendidikan padaSekolah Penggerak:
1)memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1(satu) kali masa tugas;
2)terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3)surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yangbersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisamasa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulanbagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4)sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yangmasih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telahdinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap
5)tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6)tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Seleksi kepala satuanpendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuanpendidikan untuk mendaftar proses seleksi;
b.Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan diprovinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara ProgramSekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupatendan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program SekolahPenggerak;
c.kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbuduntuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Seleksi tahap I:
1)melengkapi dokumen administrasi;
2)membuat daftar riwayat hidup;
3) menulisesai; dan
4)mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),
b) Seleksitahap II:
Simulasimengajar dan wawancara,
d.Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikanyang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yangterdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksanaProgram Sekolah Penggerak;
e.tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksanaProgram Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD danSLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;
f.satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggaraProgram Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepaladaerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, PendidikanDasar, dan Pendidikan Menengah.
Jika Anda sudah memahami Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagaiCalon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak,berikut ini Link Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak.
https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak
Juknis Cara pendaftaran dan Persyaratan Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak dapat di baca pada Kepemendikbud Nomor 1170/M/2020 tentang Sekolah Penggerak yang dapat di download DISINI.
Demikian informasi tentang Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagaiCalon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak.Semoga ada manfaatnya, Bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang berminat untukmenjadikan sekolahnya sebagai sekolah penggerak silahkan mencoba.