CARA CEK DAFTAR NAMA PENERIMA BLT DANA DESA (DD) TAHUN 2021 SECARA ONLINE
Cara Cek Daftar NamaPenerima BLT Dana Desa Tahun 2021 secara online. Berdasarkan Buku SakuPanduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, BLT Dana Desa adalahbantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untukmengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLTDana Desa adalah Rp600.000setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikanselama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya.BLT-Dana Desa ini bebas pajak.
Jikakebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa,maka Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untukBantuan Langsung Tunai kepada Bupati/Wali Kota. Usulan tersebut harus disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
KriteriaCalon Penerima BLT-Dana Desa. Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskinbaik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yangtidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja;
b.Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yangcukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c.Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
Timpendata harus memastikan kelompok rentan seperti keluarga miskin yang dikepalaioleh perempuan, lansia,dan penyandang disabilitas terdata sebagai calonKeluarga Penerima Manfaat (KPM) BLTD ana Desa. Semakin banyak kriteria keluargamiskin dan rentan yg dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT DanaDesa.
PemberianBLT-Dana Desa ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteriaserta belum menerima PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja. Penetapan data keluargamiskin baru di desa diputuskan bersama dalam Musdesus. Musdesus juga dapatmembahas pemilahan target sasaran dan jenis program bantuan yang diberikan agartidak terjadi tumpang tindih target sasaran program bantuan sosial. Penetapankeluarga miskin penerima BLT-Dana Desa ini dilaksanakan melalui pendekatan yangmemperkuat modal sosial masyarakat yaitu musyawarah dan gotong-royong.
Mekanismedan Alur Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa Desa dapat menentukan sendirisiapa calon penerima BLT-Dana Desa selama mengikuti kriteria yang ditetapkan,melaksanakan pendataan secara transparan dan adil serta dapat dipertanggungjawabkansecara hukum. Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan, serta menggunakanDTKS sebagai referensi penerima PKH, BPNT, serta data Dinas Ketenagakerjaanuntuk identifikasi penerima bantuan Kartu Prakerja. Jika data penerima JPStersebut tidak tersedia, maka desa bisa menggunakan data rekapitulasi penerima bantuandari pendamping program jaring pengaman sosial.
Berikutadalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-DanaDesa serta penetapan hasil pendataannya:
Proses Pendataan
1.Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desaberdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
2.Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atauGugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerimaBLT-Dana Desa.
3.Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.
4.Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) denganmenggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun denganmenggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19. Seluruh kegiatan pendataan harusmemperhatikan protocol kesehatan.
Proses Konsolidasi dan Verifikasi
1.Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT,RW atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam prosesverifikasi syarat penerima BLTDana Desa, hal yang dilakukan adalah:
a)Keluarga miskin penerima PKH atau penerima BPNT dikeluarkan dari daftar calonpenerima BLT-Dana Desa. Data penerima bantuan PKH dan BPNT ada dalam DTKS yangbisa didapat dari Dinas Sosial kabupaten/kota atau dari Pendamping PKH.
b)Keluarga miskin penerima Kartu Prakerja dikeluarkan dari daftar calon penerimaBLTDana Desa. Data penerima kartu tersebut bisa didapatkan dari DinasKetenagakerjaan kabupaten/kota.
c)Mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan untuk diprioritaskan menjadipenerima BLTDana Desa.
d)Melakukan verifikasi status kependudukan calon penerima BLT-Dana Desaberdasarkan data administrasi kependudukan (adminduk) yang dimiliki oleh desaatau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil)kabupaten/kota.
2.Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan keluarga miskin danrentan seperti perempuan kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandangdisabilitas menjadi prioritas/ tidak boleh terlewat.
3.Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi keluargamiskin dan rentan, Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 perlu mengambilfoto dan mencantumkan lokasi tempat tinggalnya secara manual dan digital (sharelocation) jika memungkinkan.
4.Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa yang tidak memilikiNomor Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat dan memberikannya kepadakasi pemerintahan atau petugas khusus di desa, untuk selanjutnya dibuatkan SuratKeterangan Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa yang hanya memiliki surat keterangantersebut kemudian dicatat dan diinformasikan ke petugas adminduk di desa jikaada, atau ke kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkanlayanan adminduk.
5.Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan oleh Relawan Desa dan/atau GugusTugas COVID-19 kepada Kepala Desa. Proses
Validasidan Penetapan Hasil Pendataan
1.Kepala Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan musyawarah desa khusus denganmengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu verifikasidan validasi data terkait penentuan calon penerima BLT-Dana Desa.
2.Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa dan BPD menandatanganidaftar keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Merujuk kepada daftartersebut, desa menyalurkan BLT-Dana Desa bulan pertama.
3.Kepala Desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT-Dana Desa yang sudahdisahkan kepada masyarakat baik melalui papan informasi di setiap dusundan/atau di tempattempat yang strategis dan mudah dijangkau Desa juga dapatmemanfaatkan website desa atau Sistem Informasi Desa sebagai media informasipublik.
4.Jika ada keluhan dari masyarakat terhadap daftar calon penerima BLT-Dana Desa,maka desa bersama BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas keluhantersebut dan menyepakati solusinya. Daftar calon penerima BLT-Dana Desadilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota, atau dapat diwakilkan ke Camat.Untuk penyaluran bulan ke dua, desa harus memastikan bahwa data penerimaBLT-Dana Desa harus sudah disahkan.
Lalubagaimana Cara Cek Daftar Nama PenerimaBLT Dana Desa Tahun 2021 secara online. Pertama Akses laman SistemInformasi Desa (sid) kementerian Desa (KLIK DISINI)
Jikaberhasil masuk akan terlihat halaman seperti ini.
KemudiaIsi Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dengan memilih nama yangsesuai pada list yang disediakan. Setelah selesai memilih Nama Provinsi, Kabupaten,Kecamatan, dan Desa, akan muncul tampilan seperti bahwa ini.
KemudianKlik BLT DD maka akan muncul nama-nama Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 (Jika tidak ada perubahan karenamungkin data yang muncul saat ini masih data 2020, maka kemungkinan nama-namatersebut adalah calon penerima BLT Dana Desa atau yang dikenal dengan istilahBLT DD), seperti contoh di bawah ini.
Demikianinformasi tentang Cara Cek Daftar NamaPenerima BLT Dana Desa Tahun 2021 secara online. Semoga ada manfaatnya.