Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATA CARA (PANDUAN) PENAMBAHAN PTK BARU DI SEKOLAH INDUK

Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK Baru Di Sekolah Induk


TataCara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK Baru Di Sekolah Induk. Sebagaimanadiketahui pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi tes PPPK guru tahun 2021.Menurut rencana penetapan hasil seleksi PPPK guru tahap 1 bisa rampung di bulanJanuari, sedangkan untuk rencana penetapanhasil seleksi PPPK guru tahap 2 dimungkinkan mulai bulan Pebruari. Seiiring denganpenetapan PPPK sebagai tenaga kependidikan, para operator sekolah pasti dimintauntuk menambahkan PTK Baru Di Sekolah Induk, khusus bagi PTK yang sebelumnyabelum terdapat di sekolah induk.

 

Lalu bagaimana Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTKBaru Di Sekolah Induk ? Berikut ini penjelasan tentang Mekanisme danProsedur  Penambahan Pendidik dan TenagaKependidikan (PTK) Baru di sekolah induk.

 

1.Kewenangan Menambah PTK BaruDi Sekolah Induk

a)Satuan Pendidikan

·         Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambahPTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan;

·         Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melaluiproses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;

·         Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik;dan

·         Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusatmelalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

 

b. DinasPendidikan Kab/ Kota/ Provinsi/ Yayasan Pendidikan

·         Melakukan verifikasi data dan validasidokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan; 

·         Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan DataPTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan

·         Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahanPTK Baru darisekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus DinasPendidikan).

 

c. PusdatinKemendikbud

·         Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;

·         Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belumterekam pada database arsip PTK.

·         Memadankan identitas PTK Baru dengan dataDukcapil berdasarkan NIK;

·         Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan

·         Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.

 

2.Dokumen Persyaratan Tambah PTK Baru

1.Kartu Keluarga (KK);

2.Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;

4.Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

a.bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yangditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;

b.bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupaSK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh PejabatPembina Kepegawaian terkait;

c.bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau SuratPerjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;

5.Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh KepalaSatuan Pendidikan;

6.Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).

 

3.Tahapan dan Alur Tambah PTK Baru

a)Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Negeri)

1)Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan  untuk proses  tambah  PTK Baru  ke  Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.

2.Operator  Dinas  Pendidikan Kab/Kota/Provinsi  merekam dataPTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:

a.Identitas

b.Domisili

c.Kepegawaian

d.Penugasan

3.Nomor  Induk  Kependudukan (NIK)  PTK  Baru dipadankan secara  otomatis  ke database  Arsip  PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 

·         Jika NIK  PTK  Baru ditemukan/pernah  terekam  di database Arsip  PTK,  maka pengajuan  tambah  PTK baru secara  otomatis  akan ditolak  oleh  sistem di aplikasi.  Operator  dinas pendidikan  dapat menginformasikan  kepada satuan  pendidikan  untuk melakukan proses Tarik PTK di ManajemenDapodik.

·         Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belumpernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas  PTK Baru  dipadankan  ke database  Dinas Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil  Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil,Kemdagri). 

4.NIK  dan identitas  PTK  Baru selanjutnya  dipadankan  secara otomatis ke database DukcapilKemdagri. 

·         Jika NIK  dan  identitas PTK  Baru  hasil perekaman tidak  sesuai  dengan identitas  PTK  di database Dukcapil,  maka  proses tambah  PTK  Baru tidak  bisa dilanjutkan.  Operator dinas  pendidikan  harus memastikan  ulang kebenaran  NIK  dan data-data identitas  yang  direkam, dengan  mengacu  pada dokumen kependudukan atas PTK yangbersangkutan.

·         Jika NIK  dan  identitas PTK  Baru  hasil perekaman sesuai  dengan  identitas PTK  di  database Dukcapil, maka  pengajuan  PTK Baru  dapat  dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatismenjadi Arsip PTK Kemdikbud. 

5.Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan  ke server  Dapodik  pusat (Manajemen  Dapodik) secaraotomatis dan periodik.

6.Operator  satuan  pendidikan melakukan  sinkronisasi  pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untukmenarik data PTK baru dari server Dapodik pusat. 

7.Operator  satuan  pendidikan merekam  data-data  rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap. 

8.Operator  satuan  pendidikan selanjutnya  melakukan  proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodiksatuan pendidikan untuk mengirimkan hasil  perekaman  data-data rinci  dan penugasan PTK Baru keserver Dapodik pusat.

 

b)Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Swasta)

1.Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan  untuk proses  tambah  PTK Baru  ke  Yayasan Pendidikan terkait.

2.Operator  Yayasan  Pendidikan merekam  data  PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:

a.Identitas

b.Domisili

c.Kepegawaian

d.Penugasan

3.Nomor  Induk  Kependudukan (NIK)  PTK  Baru dipadankan secara  otomatis  ke  database Arsip  PTK  Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODSPusdatin). 

·         Jika NIK  PTK  Baru ditemukan/pernah  terekam  di database Arsip  PTK,  maka pengajuan  tambah  PTK baru secara  otomatis  akan ditolak  oleh  sistem di aplikasi.  Operator  yayasan pendidikan  dapat menginformasikan  kepada satuan  pendidikan  untuk melakukan proses Tarik PTK di ManajemenDapodik.

·         Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belumpernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas  PTK  Baru  dipadankan ke  database  Dinas Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil  Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil,Kemdagri).

4.NIK  dan identitas  PTK  Baru selanjutnya  dipadankan  secara otomatis ke database DukcapilKemdagri. 

·         Jika NIK  dan  identitas PTK  Baru  hasil perekaman tidak  sesuai  dengan identitas  PTK  di database Dukcapil,  maka  proses tambah  PTK  Baru tidak  bisa dilanjutkan.  Operator yayasan  pendidikan  harus memastikan  ulang kebenaran  NIK  dan data-data identitas  yang  direkam, dengan  mengacu  pada dokumen kependudukan  yang  sah dari  PTK  yang bersangkutan.

·         Jika NIK  dan  identitas PTK  Baru  hasil perekaman sesuai  dengan  identitas PTK  di  database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekamandata sampai ke tahapan Unggah Dokumen. 

5.Operator  yayasan  pendidikan mengunggah  dokumen  SK Penugasan. Pengajuan  PTK  Baru harus  mendapatkan persetujuandinas pendidikan terkait.

6.Operator  dinas  pendidikan melakukan  verifikasi  data dan validasi  dokumen  PTK Baru  yang  diajukan oleh  yayasan pendidikan:

·         Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai,maka proses  tambah  PTK Baru  tidak  bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan  yang jelas  sehingga  bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.

·         Jika data  dan  dokumen PTK  Baru  sesuai, maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam  daftar Data  Master  PTK Baru  dan  secara otomatis menjadi Arsip PTKKemdikbud. 

7.Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan  ke server  Dapodik  pusat (Manajemen  Dapodik) secaraotomatis dan periodik.

8.Operator  satuan  pendidikan melakukan  sinkronisasi  pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untukmenarik data PTK baru dari server Dapodik pusat. 

9.Operator  satuan  pendidikan merekam  data-data  rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap. 

10.Operator  satuan  pendidikan selanjutnya  melakukan  proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodiksatuan pendidikan untuk mengirimkan hasil  perekaman  data-data rinci  dan penugasan PTK Baru keserver Dapodik pusat.

 

Laman Pengelolaan Data PTKBaru diakses melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/.Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman JaringanPengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan: penugasansebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.

 

Untuk menambahkan PTK Baru,login ke http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/klik Tambah pada Beranda. Ada 4 (empat) tabulasi data yang wajib dilengkapidalam perekaman data PTK Baru, meliputi: Identitas, Domisili, Kepegawaian  dan  Penugasan.

 

Perekaman data identitasberikut ini harus mengacu pada dokumen kependudukan yang sah, seperti KartuKeluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP): 

1.NIK atau Nomor Induk Kependudukan, terdiri dari 16 digit angka;

2.Nama, cukup jelas;

3.Tempat lahir, cukup jelas;

4.Tanggal lahir, cukup jelas;

5.Jenis  kelamin,  dipilih salah  satu  dari pilihan  yang disediakan;

6.Nama Ibu kandung, cukup jelas;

7.Agama, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;

8.Status perkawinan, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;

*) Email,  electronic mail  atau  surat elektronik  (surel)  harus berstatus  aktif dan  milik  pribadi PTK  Baru  yang bersangkutan. *) Kolom dengan tanda *menandakan bahwa  variabel yang dimaksudwajib untuk diisi

 

Pastikan  atribut data  master  identitas PTK  Baru sudah benar sebelummerekam data lainnya.  Jika salah satudari atribut master berbeda/tidak sesuai dengan data Dukcapil maka perekamandata PTK Baru tidak bisa di Simpan. Atribut data master identitas PTK Baru,meliputi:  NIK,  Nama,  Tanggal lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung.

 

Perekaman  data domisili  mengacu  pada alamat  tempat tinggal PTKBaru:  1) Kabupaten/Kota,  dipilih salah  satu  dari pilihan  yang disediakan; 2)Kecamatan,  dipilih  salah satu  dari  pilihan yang disediakan; 3) Alamat Jalan,  diisikan  nama jalan,  nomor  rumah, RT dan RW; 4) Desa/Kelurahan, diisikan  sesuai  dengan nama desa/kelurahan tempat tinggal PTK baru; 5) Kode  Pos, diisikan  sesuai  dengan kode  pos  tempat tinggal PTK baru, berupa karakterangka. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

 

Perekaman  data kepegawaian  mengacu  pada Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) PTK Baru:  1. Status Kepegawaian, dipilih salah satudari pilihan yang disediakan; 2. NIP atau Nomor Induk Pegawai, terdiri dari 18karakter angka,  wajib  diisi jika  jenis  status kepegawaian  yang dipilih  adalah Calon  atau  Pegawai Negeri  Sipil (CPNS/PNS); 3.Jenis  PTK,  dipilih salah  satu  dari pilihan  yang disediakan; 4.Lembaga  Pengangkat,  dipilih salah  satu  dari pilihan yang disediakan; 5. SK Pengangkatan, diisikan nomor SKpengangkatan; 6. TMT  Pengangkatan,  Terhitung Mulai  Tanggal Pengangkatandiisikan sesuai TMT pengangkatan PTK di satuan pendidikan induk; 7. Sumber  gaji, dipilih  salah  satu dari  pilihan  yang disediakan; 8. Sudah  Lisensi Kepala  Sekolah,  dipilih salah  satu  dari pilihan yang disediakan (sudah/belum). olomdengan tanda * menandakan bahwa  variabelyang dimaksud wajib untuk diisi.

 

Perekaman data penugasanmengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru:  1. Wilayah, dipilih salah satu dari pilihanyang disediakan, pemilihan  wilayah  mengacu pada  alamat  satuan pendidikan dimana PTK yangbersangkutan ditugaskan; 2. Sekolah, pemilihan  sekolah  mengacu  pada satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan, pilihansekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; 3. Nomor surattugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK; 4. Tanggalsurat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK; 5.TMT  Tugas,  Terhitung Mulai  Tanggal  Tugas diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk. Kolomdengan tanda * menandakan bahwa  variabelyang dimaksud wajib untuk diisi. Pernyataan integritas:  “Dengan ini saya menyatakan bahwa perekamandata dst...”harus di klik supaya data dapat di Simpan. Proses  rekam data  diakhiri  dengan menekan  tombol Simpan.

 

Perekaman data penugasan (khususYayasan mengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru:  1. Wilayah, dipilih salah satu dari pilihanyang disediakan, pemilihan  wilayah  mengacu pada  alamat  satuan pendidikan dimana PTK yangbersangkutan ditugaskan; 2. Sekolah, pemilihan  sekolah  mengacu pada  satuan pendidikan dimana PTKyang bersangkutan ditugaskan, pilihan sekolah hanya menampilkan satuanpendidikan aktif dan ber-NPSN; 3. Nomor surat tugas, dituliskan nomor darisurat tugas atau SK penugasan PTK; 4. Tanggal surat tugas, dituliskan tanggalpenetapan surat tugas atau SK penugasan PTK; 5. TMT  Tugas, Terhitung  Mulai  Tanggal Tugas  diisikan sesuai TMTpenugasan PTK di satuan pendidikan induk. 6. SK Penugasan, dokumen SK penugasanharus dipindai dan  diunggah  sebagai bahan  verifikasi  dan validasi dinas  pendidikan.  Pengajuan penambahan  PTK  Baru dari sekolah  swasta  dibawah binaan  yayasan pendidikan harusdisetujui dinas pendidikan terkait. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa  variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

 



Demikian informasi tentang Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTKBaru Di Sekolah Induk. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih(rumpunnews.com)




= Baca Juga =