TATA CARA (PANDUAN) PENAMBAHAN PTK BARU DI SEKOLAH INDUK
TataCara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK Baru Di Sekolah Induk. Sebagaimanadiketahui pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi tes PPPK guru tahun 2021.Menurut rencana penetapan hasil seleksi PPPK guru tahap 1 bisa rampung di bulanJanuari, sedangkan untuk rencana penetapanhasil seleksi PPPK guru tahap 2 dimungkinkan mulai bulan Pebruari. Seiiring denganpenetapan PPPK sebagai tenaga kependidikan, para operator sekolah pasti dimintauntuk menambahkan PTK Baru Di Sekolah Induk, khusus bagi PTK yang sebelumnyabelum terdapat di sekolah induk.
Lalu bagaimana Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTKBaru Di Sekolah Induk ? Berikut ini penjelasan tentang Mekanisme danProsedur Penambahan Pendidik dan TenagaKependidikan (PTK) Baru di sekolah induk.
1.Kewenangan Menambah PTK BaruDi Sekolah Induk
a)Satuan Pendidikan
· Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambahPTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan;
· Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melaluiproses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;
· Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik;dan
· Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusatmelalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
b. DinasPendidikan Kab/ Kota/ Provinsi/ Yayasan Pendidikan
· Melakukan verifikasi data dan validasidokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan;
· Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan DataPTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan
· Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahanPTK Baru darisekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus DinasPendidikan).
c. PusdatinKemendikbud
· Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
· Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belumterekam pada database arsip PTK.
· Memadankan identitas PTK Baru dengan dataDukcapil berdasarkan NIK;
· Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan
· Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.
2.Dokumen Persyaratan Tambah PTK Baru
1.Kartu Keluarga (KK);
2.Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3.Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
4.Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
a.bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yangditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
b.bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupaSK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh PejabatPembina Kepegawaian terkait;
c.bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau SuratPerjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
5.Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh KepalaSatuan Pendidikan;
6.Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
3.Tahapan dan Alur Tambah PTK Baru
a)Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Negeri)
1)Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
2.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam dataPTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
a.Identitas
b.Domisili
c.Kepegawaian
d.Penugasan
3.Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
· Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di ManajemenDapodik.
· Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belumpernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil,Kemdagri).
4.NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database DukcapilKemdagri.
· Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yangbersangkutan.
· Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatismenjadi Arsip PTK Kemdikbud.
5.Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secaraotomatis dan periodik.
6.Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untukmenarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
7.Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
8.Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodiksatuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru keserver Dapodik pusat.
b)Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Swasta)
1.Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.
2.Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
a.Identitas
b.Domisili
c.Kepegawaian
d.Penugasan
3.Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODSPusdatin).
· Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di ManajemenDapodik.
· Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belumpernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil,Kemdagri).
4.NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database DukcapilKemdagri.
· Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
· Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekamandata sampai ke tahapan Unggah Dokumen.
5.Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus mendapatkan persetujuandinas pendidikan terkait.
6.Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan pendidikan:
· Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai,maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.
· Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTKKemdikbud.
7.Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secaraotomatis dan periodik.
8.Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untukmenarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
9.Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
10.Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodiksatuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru keserver Dapodik pusat.
Laman Pengelolaan Data PTKBaru diakses melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/.Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman JaringanPengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan: penugasansebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
Untuk menambahkan PTK Baru,login ke http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/klik Tambah pada Beranda. Ada 4 (empat) tabulasi data yang wajib dilengkapidalam perekaman data PTK Baru, meliputi: Identitas, Domisili, Kepegawaian dan Penugasan.
Perekaman data identitasberikut ini harus mengacu pada dokumen kependudukan yang sah, seperti KartuKeluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP):
1.NIK atau Nomor Induk Kependudukan, terdiri dari 16 digit angka;
2.Nama, cukup jelas;
3.Tempat lahir, cukup jelas;
4.Tanggal lahir, cukup jelas;
5.Jenis kelamin, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
6.Nama Ibu kandung, cukup jelas;
7.Agama, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
8.Status perkawinan, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
*) Email, electronic mail atau surat elektronik (surel) harus berstatus aktif dan milik pribadi PTK Baru yang bersangkutan. *) Kolom dengan tanda *menandakan bahwa variabel yang dimaksudwajib untuk diisi
Pastikan atribut data master identitas PTK Baru sudah benar sebelummerekam data lainnya. Jika salah satudari atribut master berbeda/tidak sesuai dengan data Dukcapil maka perekamandata PTK Baru tidak bisa di Simpan. Atribut data master identitas PTK Baru,meliputi: NIK, Nama, Tanggal lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung.
Perekaman data domisili mengacu pada alamat tempat tinggal PTKBaru: 1) Kabupaten/Kota, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan; 2)Kecamatan, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan; 3) Alamat Jalan, diisikan nama jalan, nomor rumah, RT dan RW; 4) Desa/Kelurahan, diisikan sesuai dengan nama desa/kelurahan tempat tinggal PTK baru; 5) Kode Pos, diisikan sesuai dengan kode pos tempat tinggal PTK baru, berupa karakterangka. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.
Perekaman data kepegawaian mengacu pada Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) PTK Baru: 1. Status Kepegawaian, dipilih salah satudari pilihan yang disediakan; 2. NIP atau Nomor Induk Pegawai, terdiri dari 18karakter angka, wajib diisi jika jenis status kepegawaian yang dipilih adalah Calon atau Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS); 3.Jenis PTK, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan; 4.Lembaga Pengangkat, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan; 5. SK Pengangkatan, diisikan nomor SKpengangkatan; 6. TMT Pengangkatan, Terhitung Mulai Tanggal Pengangkatandiisikan sesuai TMT pengangkatan PTK di satuan pendidikan induk; 7. Sumber gaji, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan; 8. Sudah Lisensi Kepala Sekolah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan (sudah/belum). olomdengan tanda * menandakan bahwa variabelyang dimaksud wajib untuk diisi.
Perekaman data penugasanmengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru: 1. Wilayah, dipilih salah satu dari pilihanyang disediakan, pemilihan wilayah mengacu pada alamat satuan pendidikan dimana PTK yangbersangkutan ditugaskan; 2. Sekolah, pemilihan sekolah mengacu pada satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan, pilihansekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; 3. Nomor surattugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK; 4. Tanggalsurat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK; 5.TMT Tugas, Terhitung Mulai Tanggal Tugas diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk. Kolomdengan tanda * menandakan bahwa variabelyang dimaksud wajib untuk diisi. Pernyataan integritas: “Dengan ini saya menyatakan bahwa perekamandata dst...”harus di klik supaya data dapat di Simpan. Proses rekam data diakhiri dengan menekan tombol Simpan.
Perekaman data penugasan (khususYayasan mengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru: 1. Wilayah, dipilih salah satu dari pilihanyang disediakan, pemilihan wilayah mengacu pada alamat satuan pendidikan dimana PTK yangbersangkutan ditugaskan; 2. Sekolah, pemilihan sekolah mengacu pada satuan pendidikan dimana PTKyang bersangkutan ditugaskan, pilihan sekolah hanya menampilkan satuanpendidikan aktif dan ber-NPSN; 3. Nomor surat tugas, dituliskan nomor darisurat tugas atau SK penugasan PTK; 4. Tanggal surat tugas, dituliskan tanggalpenetapan surat tugas atau SK penugasan PTK; 5. TMT Tugas, Terhitung Mulai Tanggal Tugas diisikan sesuai TMTpenugasan PTK di satuan pendidikan induk. 6. SK Penugasan, dokumen SK penugasanharus dipindai dan diunggah sebagai bahan verifikasi dan validasi dinas pendidikan. Pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah swasta dibawah binaan yayasan pendidikan harusdisetujui dinas pendidikan terkait. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.
Demikian informasi tentang Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTKBaru Di Sekolah Induk. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih(rumpunnews.com)