Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT MENPAN RB TENTANG HIMBAUAN PELAKSANAAN APEL PAGI

Download Surat Menpan RB tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi


SuratMenpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, diterbitkandengan tujuan memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air,pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadapideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945bagi Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah.


Isi Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan PelaksanaanApel Pagi adalah menghimbau agar di Iingkungan Instansi Kabupaten/Kota,Provinsi maupun Kementerian dan Lembaga untuk:

1.Melaksanakan Apel pada han Senin pagi di setiap minggu;

2.Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis disetiap minggu, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat; dan

3.Membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat di setiap minggu, padapukul 10.00 pagi waktu setempat.

 

Pelaksanaan kegiatansebagaimana dimaksud di atas diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai dilingkungan kantor masing-masing, dengan memperhatikan hal-hal sebagal berikut:

1.Kegiatan Apel diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawal balk yang melaksanakantugas kedinasan di kantor (work fromoffice) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home), secara langsung dandaring, dengan urutan acara sekurang-kurangnya meliputi:

a.penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu KebangsaanIndonesia Raya;

b.mengheningkan cipta;

c.pembacaan naskah Pancasila;

d.pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e.pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia;

f.pengarahan;dan

g.pembacaan doa.

 

2.Kegiatan Apel selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokolkesehatan.

 

3.Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasiladiikuti oleh seluruh pejabat dan pegawal yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerjamasing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; dan

 

4.Tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dankelancaran pelayanan kepada masyarakat.

 

Pelaksanaan kegiatandimaksud, untuk dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021.

 

Berikut ini Salinan Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota.




LinK download Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota (disini)

 

LinK download Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Gubernur (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Menpan RB Nomor B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Bupati/wali Kota serta Surat Menpan RB Nomor B/85/M.KT.00/2021tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi yang ditujukan kepada Gubernur. Semoga ada manfaatnya,terima kasih




= Baca Juga =