SURAT EDARAN TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Surat Edaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS MadrasahSemester Genap Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022. Pada tanggal 17Januari 2022, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama RepublikIndonesia telah menerbitkan Surat Edaran SE Pemutakhiran Data EMIS MadrasahSemester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
Dalam Surat Edaran SE Dirjen Pendis tentang Pemutakhiran Data EMISMadrasah Semester Genap (II) Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022 yang ditandatangiDr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd selaku Sekretaris Direktorat JenderalPendidikan Islam Kementerian Agama dinyatakan bahwa Dirjen PAI akanmelaksanakan Pemutakhiron Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.Pemutakhiran data EMIS Madrasah harus dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0melalui laman: https://emis.kemenag.go.id.
Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi,M.Pd dalam Surat Edaran terebut juga menyinggu hasil hasil pemutakhiran dataEMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022. Menurutnya, secaranasional terdapat sebanyak 17.163 RA/Madrasah atau 20,21% lembaga yang tidakmenyelesaikan proses pendataan sampai tahap pencetakan Berita Acara Pendataan(BAP). Data rekapitulasi capaian BAP EMIS Madrasah periode Semester Ganjil TP2021/2022 berdasarkan jenjang lembaga dan provinsi terlampir pada surat edarantersebut.
Selanjunya Sekretaris Dirjen Pendis Kemenag mmeinta kepadaseluruh satuan pendidikan RA/Madrasah untuk bersungguh-sungguh dalammelaksanakan pemutakhiran data EMIS sehingga data pendidikan yang dihasilkanmelalui aplikasi EMIS 4.0 akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat untukdijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan program dan anggaran.
Bahkan ia memberi ancaman,bagi RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sampai tahappencetakan BAP EMIS, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari DirektoratJenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, AKM,LTMPT, akreditasi, dan lain-lain.
Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi,M.Pd dalam Surat Edaran SE Dirjen PendisKemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran(TP) 2021/2022, juga menyatakan bahwa periode pemutakhiran data EMISMadrasah Semester Genap TP 2021/2022 dimulai terhitung tanggal 17 Januari 2022sampai dengan 31 Mei 2022.
Ia juga menyarankan kepadaRA MI MTS dan MA yang menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemutakhirandata EMIS Madrasah, dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melaluinomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi via WhatsApp).
Demikian informasi atauberita pendidikan terbaru tentang SuratEdaran SE Dirjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS MadrasahSemester II (Genap) Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.