SURAT EDARAN SESJEN KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG JUKNIS PPDB SD SMP SMA SMK TAHUN PELAJARAN 2022/2023
rumpunnews.com PetunjukTeknis atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikanmelalui Surat Edaran SE Sesjen (Setjen)Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB TahunAjaran 2022/2023. Inti dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa regulasiJuknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 masih mengacu pada PermendikbudNomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK
Isi Surat Edaran SE Sesjen(Setjen) Kemdikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis PelaksanaanPPDB Tahun Ajaran 2022/2023, menyatakan bahwa dalam rangka mempersiapkanpelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 202212023 yangobjektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-halsebagai berikut:
1.Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dankabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaanPPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik,tertib, dan lancar.
2.Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 sesuai dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PenerimaanPeserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah MenengahPertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3.Melaksanakan PPDB tahun ajaran 202212023 dengan menggunakan mekanisme daring.Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapatdilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumenpersyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
4.Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
a.menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1Tahun 2021 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah MenengahKejuruan; (download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ---disini---)
b.menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring .
c.melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1)identitas peserta didik;
2)identitas satuan pendidikan asal;
3)identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokokpendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;dan
d.mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitaskependudukan pada data pokok pendidikan.
Dalam melaksanakan PPDBtahun ajaran 2022/2023, verrfikasi alamat pada kartu keluarga yang palingsingkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkandata kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian DalamNegeri. Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan / atau ketidaklancaran sebagaiimplikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknisKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
a.pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023;dan
b.pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Link download SE Sesjen (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 (DISINI)
Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentangPetunjuk Teknis (Juknis) PPDB (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Sesjen (Setjen) KemendikbudristekNomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (rumpunnews.com)