Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN (SE) BKN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENJELASAN TAMBAHAN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA DAN PENGAKTIFAN KEMBALI SEBAGAI PNS

Surat Edaran (SE) BKN Nomor 5 Tahun 2021


SuratEdaran (SE)BKN Nomor5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Yang Diberhentikan Sementara DanPengaktifan Kembali Sebagai PNS (PegawaiNegeri Sipil) diterbitkantanggal 4 Mei 2021. Adapun Isi lengkap SE tersebut adalah sebagai berikut.

 

1. Latar Belakang

a.Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentangPetunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwapengaktifan Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan sementara ditetapkan olehPejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BadanKepegawaian Negara.

b.Agar pelaksanaan penetapan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dapatberjalan efektif, efisien, dan menjawab beberapa persoalan yang sering dijumpaidi lapangan terkait pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)dari jaminan pensiun, perlu diberikan penjelasan tambahan yang diperlukan dalampenetapan pertimbangan teknis, pengaktifan Pegawai Negeri Sipil, dan pemberianpenghasilan dimaksud.

 

2.Maksud dan Tujuan

Maksuddan tujuan Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang PenjelasanTambahan Bagi PNS YangDiberhentikan Sementara Dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, ini yaitu:

a.menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditunjuk dalam pengalihanpemberian uang pemberhentian sementara menjadi penghasilan sebesar 75% (tujuh puluhlima persen) dan penjelasan tambahan terhadap bahan permintaan pertimbanganteknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

b.Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran pelaksanaan PeraturanBadan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk TeknisPemberhentian Pegawai Negeri Sipil khususnya yang terkait pemberian pertimbanganteknis Kepala Badan Kepegawaian Negara pada Instansi Pemerintah.

 

3. Ruang Lingkup

Ruanglingkup Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang PenjelasanTambahan Bagi PNS YangDiberhentikan Sementara Dan Pengaktifan Kembali Sebagai PNSinimeliputi:

a.batasan dan jangka waktu pemberhentian sementara;

b.PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai batas usia pensiun;

c.prosedur pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) darijaminan pensiun;

d.pengaktifan Kembali sebagai PNS;

e.persyaratan dalam pemberian pertimbangan teknis.

 

4. Dasar Hukum

a.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilsebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2020;

c.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk TeknisPemberhentian Pegawai Negeri Sipil.


5.Isi Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang PenjelasanTambahan Bagi PNS (PegawaiNegeri Sipil)Yang Diberhentikan SementaraDan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS (PegawaiNegeri Sipil) adalahmengatur hal-hal sebagai berikut.

a.batasan dan jangka waktu pemberhentian sementara

1)PNS diberhentikan sementara, apabila:

a)diangkat menjadi pejabat negara;

b)diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c)ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

2)Pemberhentian sementara bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara,komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantikdan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner,atau anggota lembaga nonstruktural.

3)Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidanaberlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:

a)dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan ataupenuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau

b)ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b.PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai batas usia pensiun PNS yangdikenakan pemberhentian sementara ketika mencapai batas usia pensiun, yangberusia 58 tahun, atau yang lebih dari 58 tahun

1)Dalam hal PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai batasusia pensiun, yang berusia 58 tahun, atau yang berusia lebih dari 58 tahun,belum ada surat perintah penghentian penyidikan, penuntutan, atau belum adaputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan penghasilansebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun.

2)Pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiundiajukan kepada pengelola program jaminan pensiun PNS sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

c.Prosedur pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) darijaminan pensiun

1)pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiundisampaikan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk kepada pengelola program jaminanpensiun PNS dengan tembusan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN denganketentuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PNS yang dikenakan pemberhentiansementara mencapai Batas Usia Pensiun.

2)Dalam hal PNS yang dikenakan pemberhentian sementara telah berusia 58 tahunatau lebih, paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan keputusan pemberhentiansementara disampaikan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk kepada pengelolaprogram sebagaimana dimaksud pada angka 1).

3)Penyampaian oleh PPK atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka2), dengan melampirkan dokumen yang paling kurang memuat:

a)Surat pengantar pengalihan pemberian uang pemberhentian sementara menjadi penghasilansebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun;

b)Salinan Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS yang bersangkutan; dan

c)surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP).

4)Berdasarkan tembusan penyampaian oleh PPK atau pejabat lain sebagaimana dimaksudpada angka 1) dan angka 2) secara lengkap diterima, paling lama 7 (tujuh) hari kerjaKepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan Pertimbangan Teknis hasil penghitunganbesaran penghasilan kepada pengelola program yang dibuat menurut contoh sebagaimanatercantum dalam Angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariSurat Edaran ini.

5)Pengelola program menetapkan pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluhlima persen) dari jaminan pensiun sesuai hasil penghitungan besaran penghasilansebagaimana dimaksud pada angka 4).

 

d.Pengaktifan kembali sebagai PNS

1)PNS yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaganonstruktural diaktifkan kembali sebagai PNS pada jabatan apabila tersedialowongan jabatan.

2)Dalam hal PNS yang menjadi:

a)tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut KepolisianNegara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya;

b)tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yangbersangkutan dihentikan penuntutannya;

c)terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilanyang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskandari segala tuntutan; atau

d)terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilanyang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah dengan pidana penjarakurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidakberencana, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS.

3)PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2), diaktifkan kembali sebagai PNS padajabatan apabila tersedia lowongan jabatan.

4)Dalam hal PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan,dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalahdengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidanadengan tidak berencana, apabila:

a)perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;

b)mempunyai prestasi kerja yang baik;

c)tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan

d)tersedia lowongan Jabatan, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagaiPNS.

5)Pengaktifan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2),dan angka 4), ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapatkanpertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

6)Format Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada angka 5) dibuat menurutcontoh sebagaimana tercantum dalam Angka 2 dan Angka 3 Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

e.Persyaratan dalam pemberian pertimbangan teknis

1)Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN bagiPNS yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, anggota lembaga nonstruktural,atau bagi PNS yang menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana sebagaimana dimaksudpada huruf d angka 1) dan angka 2), persyaratan yang wajib dilampirkan yaitusebagai berikut:

a)Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yangbersangkutan;

b)Salinan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara,komisioner atau anggota lembaga nonstruktural yang berisi antara lain Nama, NIP,Pangkat/Golongan Ruang PNS pada … selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat negara,komisioner atau anggota lembaga nonstruktural pada tanggal …;

c)Salinan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari kepolisian/kejaksaan/KPKatau putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukumtetap Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidana berupa …dan dihentikan dugaan tindak pidananya/dihentikan penuntutannya/dinyatakan tidakbersalah/dilepaskan dari segala tuntutan, atau dinyatakan bersalah dengan pidanapenjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidakberencana;

d)Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal inidisesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada;

e)Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Permasyarakatan; dan

f)Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendahmenduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa akan membina yangbersangkutan, termasuk menjatuhi hukuman disiplin apabila terbukti melanggardisiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

g)Format Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf f) dibuat menurut contohsebagaimana tercantum dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Surat Edaran ini.

2)Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c), huruf e), danhuruf f), dikecualikan bagi PNS yang diaktifkan karena telah selesai menjadi pejabatnegara, komisioner, anggota lembaga nonstruktural.

3)Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN bagiPNS yang menjadi terdakwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf d angka4), persyaratan yang wajib dilampirkan yaitu sebagai berikut:

a)Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yangbersangkutan;

b)Salinan putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum tetap Nomor … tanggal … Sdr … Pekerjaan … atas sangkaan tindak pidanaberupa … dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebihkarena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana;

c)Dokumen penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;

d)Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan palingrendah menduduki jabatan … yang menyatakan bahwa:

(1) perbuatannya baik secara langsung maupun tidaklangsung tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;

(2) sebelum yang bersangkutan dijatuhi pidanapenjara selama melaksanakan tugas jabatan memiliki perilaku kerja yang baik;

(3) akan membina yang bersangkutan, termasuk dijatuhihukuman disiplin apabila terbukti melanggar disiplin sesuai peraturanperundang-undangan;

(4) tidak akan mempengaruhi lingkungan kerja setelahdiaktifkan sebagai PNS;

e)Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dalam hal inidisesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ada;

f)Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Permasyarakatan;

g)Format Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf d) dibuat menurutcontoh sebagaimana tercantum dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

6. Penutup

Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang PenjelasanTambahan Bagi PNS (PegawaiNegeri Sipil)Yang Diberhentikan SementaraDan Pengaktifan Kembali Sebagai PNS (PegawaiNegeri Sipil) ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan, dengan ketentuan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengankebutuhan.

 

Berikut ini Salinan SuratEdaran (SE) BKN Nomor5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS Yang Diberhentikan Sementara DanPengaktifan Kembali Sebagai PNS.



 

Link download SE BKN Nomor 5 Tahun 2021 (disini)


Demikian Informasi tentang SuratEdaran (SE) BKN Nomor5 Tahun 2021 Tentang Penjelasan Tambahan Bagi PNS Yang Diberhentikan Sementara DanPengaktifan Kembali Sebagai PNS.Semoga ada manfaaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =