Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 09 TAHUN 2021 TENTANG JAM KERJA ASN SELAMA BULAN RAMADHAN 1442 HIJRIAH (2021)

Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021)


Surat Edaran Menpan RB Nomor 09Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021). Pemerintahmelalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1442 Hijriah (2021 H). Pengaturan jam kerja ini selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021) dalam SEMenpan ini tetapmemperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

 

Isi Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: 09 Tahun 2021 TentangPenetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021) BagiPegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, menyatakanbahwa Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019(Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jamkerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlumenetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah BagiPegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Dalam SuratEdaran SE Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan1442 Hijriah (2021), dinytakan Pejabat Pembina Kepegawaian pada InstansiPemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor(work from office) dan/atau dirumah/tempat tinggal (work from home) denganmempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan TugasPenanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat EdaranMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun2020 tentang Sistem Kerja Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan NormalBaru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.

 

Berikut ini Ketentuan Jam Kerja ASN selama bulan suciRamadahan 1442 H (2021) sesuai SuratEdaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan1442 Hijriah (2021).

a. Instansi Pemerintah yangmemberlakukan 5 (lima) han kerja:

1) Hari Senin sampai dengan KamisPukul: 08.00 — 15.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00— 15.30

Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30

b. Instansi Pemerintah yangmemberlakukan 6 (enam)

1) Hari Senin sampal dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30

2) Hari Jumat: Pukul: 08.00 —14.30

Waktu istirahat Pukul: 11.30— 12.30

 

Ditegaskan pula dalam Surat Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN SelamaBulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021 bahwa Jam kerja Pegawai Aparatur SipilNegara sebagaimana dimaksud pada angka bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yangmelaksanakan tugas kedinasan (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal(work from home). Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat danDaerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) han kerja selama bulan Ramadhan1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tigapuluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

 

Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN SelamaBulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021

 



Link download SuratEdaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN SelamaBulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =