Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN MENDIKBUD RISTEK NOMOR 8 TAHUN 2021, BUKTI KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN MENJADI SYARAT AKREDITASI SEKOLAH DAN SERTIFIKASI GURU

SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021


MulaiTahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat AkreditasiSekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “SuratEdaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan danKepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan PendidikanFormal Dan Nonformal”.

 

Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang PeningkatanKepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada SatuanPendidikan Formal Dan Nonformal yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, PimpinanBadan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan PendidikanFormal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin PerguruanTinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.

 

Isi Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang PeningkatanKepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada SatuanPendidikan Formal Dan Nonformal menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkankepatuhan dan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan pada satuan pendidikanformal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaanbagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan inidisampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakatpenyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi pesertaaktif BPJS Ketenagakerjaan.

2.Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannyawajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJSKetenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

3.Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasisatuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajibmenunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud padaangka 2.

4.Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidikdan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaanBPJS Ketenagakerjaan.

 

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 TentangPeningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial KetenagakerjaanPada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal, melalui salinan dokumen yangterdapat di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan SosialKetenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Semoga adamanfaatnya.



= Baca Juga =