SURAT EDARAN DAN PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA CALON PESERTA PPG DALJAB 2022 (GURU YANG BELUM MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI GURU)
SuratEdaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru DalamJabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 Atau Guru Yang BelumMengikuti Program Sertifikasi Guru. Sebagaimana diketahui telah terbit SuratEdaran GTK Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon PesertaPendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Adapun data yang perludimutakhirkan antara lain:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggallahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
· Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjangpendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui ManajemenIndividu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
· Riwayat karir guru mulai dari pertama kalimengajar melalui Aplikasi Dapodik;
· Status kepegawaian dan jenis PTK melaluiManajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Batas waktu pemutakhirandata dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.
Adapunpanduan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahirmelalui laman verval PTK, adalah dengan memastikan NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuaimelalui Aplikasi Verval PTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti langkah berikut:
1.Login pada aplikasi VervalPTK.
2.Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
4.Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikanproses pengajuan perbaikan identitas.
5.Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikanidentitas.
Panduan Pemutakhiran data RiwayatPendidikan Formal adalah dengan memastikan data riwayat pendidikan formalterisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui ManajemenIndividu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.idAdapun Penambahan data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkahberikut:
1.Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.
2.Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu TambahRiwayat
3.Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan.
Panduan pemutkahiran Data Riwayatkarir guru, dilakukan dengan Memastikan data riwayat karir guru terisi darimulai pertama kali mengajar hingga saat ini. Penambahan data riwayat karir gurudapat mengikuti langkah berikut:
1.Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK.
2.Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
3.Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.
4.Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan datariwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan danlakukan Sinkronisasi.
Panduan pemutakhiran Data Statuskepegawaian dan jenis PTK dilakukan dengan cara Memastikan status kepegawaiandan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua isian inidapat diperbaiki melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikandi laman (https://datadik.kemdikbud.go.id)Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
1.Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan
2.Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian,isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik CariPTK.
3.Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaiandan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operatorsatuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.
Selengkapnya silahkandownload Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta PendidikanProfesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022
· Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon PesertaPendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 (disini)
· Panduan Pemutakhiran Data Calon PesertaPendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran DataCalon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022Atau Guru Yang Belum Mengikuti Program Sertifikasi Guru. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.