Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB TIGA MENTERI TENTANG PENGURANGAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021


Bapak/Ibuguru jangan lupa tanggal 12 Maret 2021 tidak termasuk hari yang diliburkankarena cuti bersama, karena sudah terbit SKB3 (Tiga) Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021. Hal tersebuttertuang dalam SKB tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi TentangPerubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, DanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari LiburNasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.


DalamSKB Tiga Menteri Tentang PenguranganCuti Bersama Tahun 2021, dinyatakan bahwa Menghapus Cuti Bersama Hari isra miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12Maret 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggai 17, 18 dan19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021, sehinggaLampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteni Ketenagakerjaan, dan MenteniPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020,Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.


SKBtersebut selain menghapus Cuti Bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAWtanggal 12 Maret 2021, juga mengurangi Cuti Bersama Hari Raya IdulFitri 1442 Hijriah menjadi cuma satu hari. Selengkapnya berikut ini daftar harilibur nasional dan cuti bersama tahun 2021.


SKB Tiga Menteri Tentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021



Demikianinformasi tentang SKB Tiga MenteriTentang Pengurangan Cuti Bersama Tahun 2021. Semoga ada manfaat, terumasebagai dasar dalam penyusunan laporan harian SKP pada aplikasi E-Kinerja PNS.



= Baca Juga =