SKB PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 VERSI DESEMBER 2021
Kemendikbud, Kemenag, Kemenkesdan Kemendagri telah menerbitkan SKB 4 Menteri tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,Dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di MasaPandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19)
Diktum KESATU SKB 4 Menteri tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 menyatakan bahwa Penyelenggaraanpembelajaran di masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19) dilakukandengan : a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokolkesehatan; dan/ atau b) pembelaj aran jarak jauh.
Diktum KEDUA SKB Tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19) menyatakan bahwapenyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasipendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.
Diktum KETIGA KeputusanBersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Menteri Agama,Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi CoronavirusDisease2019 (Covid-19), yang menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang beradapada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/202l tentang DaerahKhusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap mukasecara penuh dengan kapasitas peserta didik l00% (seratus persen).
Diktum KEEMPAT SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran DiMasa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 menyatakan bahwa Setiap satuanpendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA palingsedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksinCOVID-19 pada akhir Januari 2022.
Dalam diktum KELIMA SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran DiMasa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 menyatakan bahwa Pemerintahpusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantorKementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruhsatuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, danpendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakanpembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA palinglambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Diktum KEENAM SKB 4 Menteri Tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021 Menyatakan bahwa Orangtua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatasatau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022berakhir”, begitu bunyi pernyataan yang terdapat dalam
Diktum KETUJUH menyatakanbahwa “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya wajibmelakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaanpembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU”.
Diktum ini KEDELAPAN SKB 4 Menteri Tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021 menyatakan: “Dalam hal berdasarkan hasilpengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH terdapat: a)kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatanpada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau b) pendidikdan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinCOVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19, pemerintah pusat,pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantorKementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapatmemberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan”.
Dalam diktum KESEMBILAN SKB 4 Menteri Tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021 menyatakan bahwa Dalamhal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegahdan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajarantatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud”.
Diktum KESEPULUH mempertegasbahwa ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemiCOVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Bersama ini
Selanjutnya Diktum KESEBELASSKB Tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021, menyatakan bahwadalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemic COVID-19, PemerintahDaerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankanmenambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Dan terakhir di dictum KEDUABELASdinyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a) KeputusanBersama Menteri Pendidikal dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020 Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020,Nomor 420-3947 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran padaTahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19); dan b) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Daiam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/202l, Nomor 440-717 Ta}lun 202ltentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi CoronavirusDisease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lalu seperti apa ProsedurPembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan berdasarkan SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di MasaPandemi Covid-19 versi Desember 2021? Berikut ini penjelasan tentang ProsedurPembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan
a. Pengaturan Pembelajaran
1.Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diatur dengan ketentuansebagai berikut:
1)satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakanpembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
a)satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenagakependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap mukadilaksanakan:
(1)setiap hari;
(2)jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3)lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
b)satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenagakependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuhpersen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%(empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didiksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota,pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1)setiap hari secara bergantian;
(2)jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3)lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
c)satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenagakependidikan di bawah 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota,pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1)setiap hari secara bergantian;
(2)jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3)lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
2.Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajarantatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
a)satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenagakependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasidosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) ditingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
(1)setiap hari secara bergantian;
(2)jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
(3)lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran perhari.
b)bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dantenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasidosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkatkabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3)satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaranjarak jauh;
4)pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbinganpada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19;
5)pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karenamemiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkanketerangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukanmelalui pembelajaran jarak jauh;
6)pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetapmenerapkan protocol kesehatan, meliputi:
a)menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
b)menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1(satu) meter;
c)menghindari kontak fisik;
d)tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
e)tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secaraberhadapan dan berdekatan;
f)menerapkan etika batuk dan bersin; dan
g)rutin membersihkan tangan;
b. Kondisi Medis WargaSatuan Pendidikan
Kondisimedis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:
1)tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;
2)sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisiterkontrol; dan
3)tidak memiliki gejala COVID-19, terrnasuk orang yang serumah dengan wargasatuan pendidikan.
c.Kantin dan Pedagang
Kantindan pedagang ditentukan sebagai berikut:
1)kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selamapelaksanaan pernbelajaran tatap mr.ka terbatas;
2)pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikandiatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah seternpat bekerja sarnadengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.
d. Kegiatan Ekstrakurikulerdan Olahraga
Kegiatanekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuaidengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas menerapkan protokol kesehatan secaraketat.
e. KegiatanPembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan
KegiatanPembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai denganketentuan pengaturan PPKM.
f. Pengantaran danPenjemputan
Pengantarandan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuansebagai berikut:
1)tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukupluas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan
2)jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompokbelajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.
g. Tempat Parkir
Tempatparkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapanjaga jarak.
Selengkapnya silahkan baca SKB Terbaru 4 Menteri Tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021, melalui salinandokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 (DISINI)
Link Dowbload Buku Saku SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021(DISINI)
Demikian informasi tentang SKB 4 Menteri Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 Semoga adamanfatnya. Terima kasih.