Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIARAN PERS PSP UGM TERKAIT PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Siaran Pers PSP UGM Terkait PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional


Pusat Studi Pancasila (PSP) UniversitasGadjah Mada UGM telah merilisSiaran Pers terkait Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang StandarPendidikan Nasional.

 

Dalam siaran Per PusatStudi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada UGM, menyatakan bahwa

1) Pendidikan sangatberkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anakdidik. Sementara Pancasila menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akansejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasilaadalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. "Nilai moral" mengungkapkanapa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan kehidupanbersama orang orang yang berbeda.

2) Terbitnya PP 57/2021 tentang StandarNasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatanwajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikantinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulumpendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuatpendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

3) Konsideran mengingat PP57/2021 tidak memuat dan merujuk sama sekali UU No.12 tahun 2012 tentang PendidikanTinggi, tetapi hanya merujuk UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Sudah kita ketahui bersama bahwa dalam UU No. 20 tahun 2003 di Pasal 37, baik diayat 1 untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat 2 untuk kurikulumPendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentangPendidikan Pancasila.

4) Konsideran mengingat PP 57/2021ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggidalam Pasal 35 ayat 3 butir c, yang secara jelas menyebutkan kurikulum PendidikanTinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila. Atau kalau mau merujuk UU No. 20tahun 2003, di BAB I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar padanilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutanperubahan zaman”.

5) Menghapus pendidikan Pancasilasebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakanyang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya PembudayaanPancasila melalui jalur Pendidikan Nasional. Secara politik, jika agama dankewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasilaadalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagimasa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Berdasarkan pada latar belakang dan hasil konsultasi yangtelah dilakukan Pusat Studi Pancasila UGM, maka diperoleh rekomendasi dan tindaklanjut sebagai berikut:

1) Pusat Studi Pancasila UGM memintaPemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentangStandar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagaijenjang pendidikan.

2) Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikanuntuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevandalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU No. 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3) Pusat Studi Pancasila UGM mengajaksegenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahubersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untukbergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 



Demikian isi SiaranPers PSP UGM Terkait PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang StandarPendidikan Nasional. Semogaada manfaatnya.



= Baca Juga =