Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SESUAI SE BKN JADWAL PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN CPNS DAN PPPP (P3K) TAHUN 2021 KEMUNGKINAN DIUNDUR

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK – P3K  Tahun 2021 diundur


Sesuai Surat Edaran SE BKN Nomor4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021, Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS dan PPPP (P3K)yang direncanakan mulai 31 Mei 2021 ada kemungkinan diundur dan akan diinfokanlebih lanjut. Hal tersebut tersirat pada poin ke 8 dari SE tersebut yangmenyatakan bahwa Mengingat maslh terdapatbeberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yangbelum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapankebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akandiinformasikan lebih lanjut.

 

Berikut isi lengkap salinan SuratEdaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK nonGuru tahun 2021.


Sehubungan dengan KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun2021 tentang Kebutuhan Pegawal Aparatur Sipil Negara Secara Nasional TahunAnggaran 2021, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor B/474/M.SM.01 .00/202 1 tanggal 20 April 2021 tentang InformasiPengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode ComputerAssisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegahan danpengendalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID19), bersama mi kami sampailcanhal-hal sebagai berikut:

1.Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dananggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi KompetensiPPPK non-Guru Tahun 2021 sesual dengan penetapan kebutuhan (formasi) yangtersedia.

2.Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3.Setiap Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenal penunjukan AdminInstansi balk CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan KepegawaianNegara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebutditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangipengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

4.Setiap Instansi Pusat dan Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaanlnstansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas HelpdeskInstansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing-masing.

5.Untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularanCovid-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasiseleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayahsekitarnya. Penyiapan titik lokasi seleksi mi meliputi pengadaan infrastrukturpendukung pelaksanaan seleksi, antara lain tempatfgedung, komputer client.jarlngan komputer dan Internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaanseleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), sertaberkordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaanseleksi di titik lokasi tersebut. Spesifikasi komputer client, jaringankomputer dan Internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksitercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang ProsedurPenyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan KepegawaianNegara.

6.Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksimandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Suratusulan ini paling sedikit memuat informasi tentang:

a.Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;

b.Alainat lokasi ujian;

c.Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;

d.Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;

e.Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan

f.Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalamsatu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

7.Instansi Pusat dan instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKNPusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujiandi luar titik lokasi ujian mandirinva, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKNyang akan digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan SistemSeleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untukInstansi Daerah.

8.Mengingat maslh terdapat beberapaperaturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belumditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan(formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akandiinformasikan lebih lanjut.

 

Berikut ini salinan SuratEdaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK nonGuru tahun 2021



 

Demikian informasi tentang SuratEdaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK nonGuru tahun 2021 maka Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS dan PPPP (P3K) yang direncanakan mulai 31 Mei 2021 ada kemungkinan diundur dan akan diinfokan lebih lanjut. Semoga ada manfaatnya.