SE TENTANG PEMUKTAKHIRAN DATA PNS KEMENAG SECARA MANDIRI PADA SIMPEG 5.0 KEMENAG
SuratEdaran (SE) sesjen Kementerian Agama (Kemenag) Tentang Pemuktakhiran Data PNS KemenagSecara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag tertuang dalam Surat Edaran Nomor:15 /SJ/B.ll.1/0512021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg5.0 Kementerian Agama.
Bagian Umum Isi Surat Edaran SE Sesjen Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama,menyatakan bahwa:
1.Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentangPengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama;
2.Bahwa dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap danakurat;
3.Bahwa masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemutakhiran.
Maksud dan Tujuanditerbitkan Surat Edaran SE SesjenKemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021 Tentang Pemutakhiran Data PNS SecaraMandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama. Maksud : Sarana pemutakhirandata kepegawaian secara mandiri. Adapun tujuannya untuk : 1) Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat; 2) Terlaksananya pemutakhirandata kepegawaian secara mandiri; 3) Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.
Ruang Lingkup Surat Edaran SE Sesjen Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag, menyatakanbahwa
1.Tindak lanjut dan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian padaKementerian Agama;
2.Pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.
Dasar diterbitkan Surat Edaran (SE) sesjen Kementerian Agama(Kemenag) Tentang Pemuktakhiran Data PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0Kemenag adalah sebagai berikut.
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil;
3.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianAgama;
4.Keputusan MenteriAgama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan SistemInformasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;
Isi Pokok Surat Edaran (SE) sesjen Kementerian Agama(Kemenag) Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0, menyatakanbahwa sehubungan dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEGKementerian Agama, agar disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang andapimpin untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG 5.0;
2.Alamat akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeg5.kemenag.go.id;
3.akses pengguna menggunakan Nlp masing-masing;
4.Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggahdokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh veriiikator dariunsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.
Ketentuan Lain-Lain yangdismapikan dalam adalah
1. Dengan diberlakukanketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;
2. Ketentuan ini berlakusejak surat edaran ini ditelapkan.
Link download Surat Edaran SE Sesjen Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag (disini)
Link download Tutorial atau Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan PemutakhiranData PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Sesjen Kemenag Nomor: 15 /SJ/B.ll.1/0512021Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag. Semogaada manfaatnya, terima kasih.