SE MENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN SKP DAN PKPNS TAHUN 2021
Kementerian PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah meneribitkan Surat Edaran Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS Tahun 2021 yangtertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SasaranKinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun2021.
Dinyatakan dalam latar belakangditerbitkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) Tahun 2021,bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai NegeriSipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dantransparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PegawaiNegeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentangPenilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu perubahan pentingdari penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwapenilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen KinerjaPegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan,pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasilpenilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. Denganadanya Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang komprehensiftersebut, diharapkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang tercerminkan daripencapaian Indikator Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontribusinya terhadappencapaian kinerja organisasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian KinerjaPegawai Negeri Sipil yang mengamanatkan bahwa ketentuan penilaian kinerjaPegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilaksanakan 2 (dua)tahun setelah diundangkan, serta untuk memberikan waktu bagi InstansiPemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuanpelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian KinerjaPegawai Negeri Sipil maka perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyusunan Sasaran KinerjaPegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Adapun maksud diterbitkannyaSE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 TentangPenyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai NegeriSipil (PNS) Tahun 2021 adalah Sebagai kebijakan transisi/peralihan dariketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentangPenilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ke ketentuan pelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PegawaiNegeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian KinerjaPegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021, adalah a) Untuk memberikan pedomanbagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaiankinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021. b)Untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaianterkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Ruang Lingkup Surat Edaran (SE) Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2021 TentangPenyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai NegeriSipil (PNS) Tahun 2021, memuat pedoman/acuan bagi Instansi Pemerintah dalampenyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipilpada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
Adapun dasar hukum diterbitkannyaSE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 TentangPenyusunan SKP dan PKPNS Tahun 2021, adalah sebagai berikut
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipilsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai NegeriSipil; dan
4.Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai NegeriSipil.
Ketentuan yang diatur dalam SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 TentangPenyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) Tahun 2021, memuat ketentuanumum, ketentuan penyusunan SKP, dan Ketenuan tentang Penilaian Kinerja PNS,sebagai berikut:
1. Umum
a.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesiayang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
b.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerjadan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
c.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan olehPNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan SKP
a.Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1)Bulan Januari - Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkanPeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian PrestasiKerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.
2)Bulan Juli - Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkanketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentangPenilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhirBulan Juli.
b.Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Junimempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.
c.Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periodeJanuari - Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untukkegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKPperiode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf aangka 2.
3. Penilaian Kinerja PNS
a.Penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1)Bulan Januari - Juni, terdiri atas:
a)penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan KepegawaianNegara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PenilaianSKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannyadalam kurun waktu Januari - Juni. penilaian perilaku kerja berdasarkanketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh denganmenggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Junidilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021. 2) Bulan Juli - Desember,terdiri atas:
a)penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
b)penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. NilaiKinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerjadengan bobot:
a)60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yangmenerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerjasetingkat dan bawahan langsung; atau
b)70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belummenerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekankerja setingkat dan bawahan langsung. Penilaian Kinerja PNS periode Juli -Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.
b.Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikanHasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan PenilaianKinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan langkah-langkahsebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Surat Edaran ini.
c.Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakanpada Bulan Februari Tahun 2022.
d.Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian padaSKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkanmelebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinantinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktudikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkahpengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
e.Bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkanSKP periode Januari - Juni tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftarusulan penetapan angka kredit.
Dalam bagian penutup Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian KinerjaPegawai Negeri Sipil (PKPNS) Tahun 2021, dinyatakan bahwa para pimpinanInstansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan danpengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing masing unitorganisasi di bawahnya. Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakandengan sebaik-baiknya.
Selegkapnya silahkandownload Salinan dan Lampiran SuratEdaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran KinerjaPegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) Tahun 2021, melaluilink yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 TentangPenyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) Tahun 2021 (DISINI)
Baca Juga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (DISINI)
Demikian informasi tentang SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya. Terima kasihkepada rekan-rekan yang sudah menyempatkan mengunjungi blogainamulyana.blogspot.com.