SE MENKES TENTANG VAKSINASI COVID-19 BAGI IBU HAMIL DAN POS PELAKSANAAN VAKSINASI 12-17 TAHUN BISA DILAKSANAKAN DI SEKOLAH
SuratEdaran (SE) Menkes Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Pos PelaksanaanVaksinasi Usia 12-17 Tahun Bisa Dilaksanakan Di Sekolah. Terkaitpelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Vaksinasi bagi Usia 12 – 17 Tahun, Kemenkes telah menerbitkan SuratEdaran Menkes Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian SkriningDalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Isisurat edaran tersebut selain pemberitahuan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil,juga diperbolehkannya pos pelaksanaanvaksinasi 12-17 tahun bisa dilaksanakan di sekolah.
Dalam pengantar Surat Edaran Menkes Tentang VaksinasiCovid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan VaksinasiCovid-19, dinyatakan bahwa Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan bahwa telahterjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besardi Indonesia dalam keadaan berat (severe case). Wanita hamil memiliki peningkatanrisiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19 , khususnya pada wanita hamil dengankondisi medis tertentu . Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamilyang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksiCOVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukanupaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberianvaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh KomitePenasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Selain sasaran ibu hamil, dalamrangka upaya pencegahan penyebaran COVID19 pemerintah juga menetapkan sasaran anakusia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasiITAG!. Untuk itu guna efektivitas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaranibu hamil , anak usia 1217 tahun, maupun sasaran lainnya diperlukan penjelasanterhadap pelaksanaan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelumdilakukan pemberian vaksinasi , sebagai salah satu prinsip dalam pelaksanaanpelayanan vaksinasi CQVID19.
SuratEdaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Cqvid-19 Bagi ibu Hamildan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 inidimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitaspelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalampelaksanaan vaksinasi COVID-19 , termasuk pelaksanaan skrining/penapisan , baikbagi sasaran ibu hamil , anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.
Isi Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,menyatakan bahwa
1. Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberianvaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platformmRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.Pemberian dosis ke1 vaksinasi COVID -19 tersebut d imulai pada trimester keduakehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval darijenis vaksin .
2. Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamildilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangandan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil (sesuailampiran 1) .
3. Vaksinasi COVID -19 bagi anak usia 12-17 tahundengan menggunakan vaksin Sinovac dan pelaksanaan vaksinasinya dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Pos pelayanan vaksinasi COVID19 dapatdidirikan di sekolah/ madrasah/ pesantren. Pelaksanaan vaksinasi COVID19 bagianak usia 12-17 tahun menggunakan format skrining pada kartu kendali bagi anak (sesuailampiran 2) .
4. Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasiibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dengan format skrining terpisah yang sebelumnyamenggunakan format skrining usia 18 tahun ke atas maka pelaksanaan skrining bagiusia 18 tahun ke atas dilakukan penyesuaian dan menggunakan format skr ining padakartu kendali (sesuai lampiran 3) .
Link download Surat Edaran Menkes Hk.02.01/1/ 2007/2021Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining DalamPelaksanaan Vaksinasi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menkes Tentang VaksinasiCovid-19 Bagi Ibu Hamil dan Pos Pelaksanaan Vaksinasi 12-17 Tahun BisaDilaksanakan Di Sekolah. Jadi untuk sekolah yang memiliki peserta didikyang sangat banyak, silahkan bernegosiasi dengan petugas Puskemas terdekat dan tunjukansurat tersebut. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.