SE MENDAGRI DAN MENDIKBUD: SEKOLAH WAJIB MEMBUAT RKAS DAN LAPORAN SPJ BOS DENGAN ARKAS
Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud,Sekolah Wajib Membuat RKAS dan Laporan SPJ Dana BOS Dengan ARKAS tertuang dalam Surat Edaran SE Bersama Mendagri danMendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian SistemInformasi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Isi Surat Edaran itu menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduanperencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimanaamanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BantuanOperasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan DanaBantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabeloleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasiansistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, danTeknolog idengan Kementerian Dalam Negeri.
Dinyatakan dalam Surat Edaran BersamaMendagri Dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 TentangPengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, ada beberapa halyang perlu mendapat perhatian, yakni:
1. DanaBOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasionalnonpersonalia bagisatuan pendidikan dasar,satuan pendidikank husus dan satuan pendidikanmenengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2. PengelolaanDana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan,dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaankeuangan daerah.
3. Pemerintahdaerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2,saatini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalammewujudkan Satu Data Indonesia.
4. Berkenaandengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untukmelaksanakanhal-hal sebagai berikut:
a) Mendorongseluruh Satdikdi bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran,penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui AplikasiRencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yangterintegrasi dengan Sistem InformasiPemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
b) PengelolaanDana BOS sebagaimana dimaksu dangka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:
(1) AplikasiRencana Kegiatandan Anggaran Sekolah(ARKAS) untuk satuan pendidikan;dan
(2) ManajemenAplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi PerangkatDaerah(OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
c) PengelolaanDana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b, menjadidokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporankeuangan di Daerah melalui SIPD;
d) Kepaladaerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan,pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik didaerah masing-masing dalam melakukan pengelolaanDana BOS melalui system ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;
e) PengelolaanDanaBOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
f) KepalaDaerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.
Baca Juga Panduan dan Aplikasi ARKAS versi3.02 tahun pelajaran 2021 (disini)
Demikian informasi Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah). Semoga ada manfaatnya terima kasih.