Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE MENAG NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI ASN KEMENAG

Surat Edaran SE Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag


Dalam bagian umum Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN(Aparatur Sipil Negara) Kemenag (KementerianAgama), dinyatakan bahwa untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, ketertiban berpakaian,dan estetika bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama serta untukmelestarikan budaya daerah di Indonesia, perlu ditetapkan ketentuan mengenaiPakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipii Negara Kementerian Agama.

 

Maksud diterbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag adalah untuk mengaturpenggunaan Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara KementerianAgama.

 

Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag, memuat ketentuanmengenai:

1.Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama; dan

2.Penggunaan Tanda Pengenal Pegawai.

 

Ketentuan Penggunaan PakaianDinas Harian Pegawai ASN (PNS dan PPPK) Kemenag adalah sebagai berikut.

1.Penggunaan Pakaian Dinas Harian Pegaurai Aparatur Sipil Negara KementerianAgama diatur sebagai berikut:

a.Hari Senin dan Selasa: kemeja putih, celana/rok hitam/warna gelap;

b.Hari Rabu dan Kamis : batik/tenun/kain khas daerah;

c.Haru Jumat: bebas, rapi, dan sopan;

d.Hari Sabtu (bagi satuan kerja (yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja): pakaianbebas, rapi, dan sopan.

 

2.Penggunaan Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapidengan Tanda Pengenal Pegawai.

3.Kepala satuan kerja dan unit pelaksana teknis melaksanakan pemantauanpelaksanaan Surat trdaran ini.

 

Dengan diterbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN(Aparatur Sipil Negara) Kemenag (KementerianAgama), maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SJ/B.VI/HK.00.7/876/2016tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agamadicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

SuratEdaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag inimulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 15 Juni 2021. Demikian Surat Edaranini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca Surat Edaran (SE)Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN (PNS/PPPK) Kemenag,melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN (PNS/PPPK) Kemenag (disini)

 

Baca Juga! Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentangPenghormatan Bendera Merah Putih Dan Do’a (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menag Nomor 12 Tahun 2021Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.




= Baca Juga =