SE MENAG NOMOR 07 TAHUN 2021 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL FITRI 2021 (1442 H)
Dalam rangka menyambut Idul Fitri Tahun 1442Hijriyah/2021, Kemenag telahmenerbitkan SuratEdaran Menteri Agama (Menag) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang PanduanPenyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Di Saat PandemiCovid. Surat Edaran ini diterbitkandalamrangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat IdulFitri Tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat danpaparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama sesuai tugasdan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaranshalat Idul Fifri disaat Pandemi COVID.
PanduanPenyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H) di Saat Pandemi Covid ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah,Panitia HariBesar Islam dan masyarakat luas.
Ruang lingkup SuratEdaran Menteri Agama (Menag) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang PanduanPenyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H) di Saat Pandemi Covid melingkupi kegiatan malam takbirandan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka padatanggal 1 Syawal 1442 H/2021.
Adapun Dasar SuratEdaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat IdulFitri 2021 (1442 H), antara lain: 1) Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19), 2) Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus TugasPercepatan Penanganan COVID- 19; 3) Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021, dan 4)Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya mengenai halterkait.
Isi SuratEdaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat IdulFitri 2021 (1442 H), antara lain:
1. Malam Takbiran menyambut HariRaya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkanagama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, denganketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatasmaksimal 10% dan kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protocolkesehatan COVID secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Kelilingditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapatdisiarkan secara virtual dan masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkattelekomunikasi di masjid dan mushalla.
2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolongtinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing,sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya;
3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yangDINYATAKAN AMAN dan COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkanpenetapan pihak berwenang;
4. Dalam hal shalat Idul Fitridilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokolkesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Idul Fitri dilakukansesuai rukun shalat Idul Fitri dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruhjemaah yang hadir;
b. Jemaah shalat Idul Fitri yanghadir tidak boleh melebihi 50 % dan kapasitas tempat agar memungkinkan untukmenjaga jarak antar shaf dan antar jemaah,
c. Panitia shalat Idul Fitridianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikankondisi sehat Jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia)atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dariperjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid danlapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetapmemakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak KhutbahIdul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukansecara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalampenyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapipembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan shalat IdulFitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangandengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam / PanitiaShalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapanganterbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi danmenyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankandengan baik, aman dan terkendali;
6. Silaturahim dalarn rangka IdulFitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelarkegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau kornunitas;
7. Dalam hal terjadi perkembanganekstrim COVID- 19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positifCOVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaanSurat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Dernikian untuk menjadi perhatian dan disosialisasikansecara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islamserta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana rnestinya. Semoga Allah SWTmencurahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua bangsa Indonesia.
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 (1442 H). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.