Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

SuratEdaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 TentangPenugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ditujukan untuk Kepala BadanKepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan Kepala Dinas PendidikanProvinsi/ Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia

 

Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Dirjen GTKKemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru SebagaiKepala Sekolah adalah sebagai berikut

1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008tentang Guru; dan

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai KepalaSekolah.(unduh Permendikbud No. 40 tahun 2021 disini)

 

Isi SE Surat Edaran Dirjen GTKKemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru SebagaiKepala Sekolah menyatakan bahwa dalam rangka upaya penguatan peran kepalasekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihakkepada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologitelah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.Permendikbudristek dimaksud merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagaiKepala Sekolah.

 

Berkaitan dengan haltersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.  Terdapat perubahan persyaratan penugasan gurusebagai kepala sekolah terkait dengan:

a.   sertifikat guru penggerak;

b.   golongan paling rendah III/b bagi guru yangberstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan

c.  jenjang jabatan paling rendah guru ahlipertama bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja.

2. Pemerintah Daerah yang memiliki gurubersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikatguru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan hasilevaluasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sesuaikewenangannya.

3. Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuanpendidikan yangdiselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki guru bersertifikatpendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerakmaka:

a.  Pemerintah Daerah dapat melakukankoordinasi antar PemerintahDaerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan gurusebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan;atau

b.  penyelenggara satuan pendidikan yangdiselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggarasatuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepalasekolah.

4.Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakanmasyarakat apabila tidak memiliki cukup jumlah guru bersertifikat pendidikan danpelatihan calon kepala sekolah atau bersertifikat guru penggerak maka:

a.  Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belummemiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atausertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolahtersebut dilalcukan paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun;atau

b.  penyelenggara satuan pendidikan yangdiselenggarakan masyarakat dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dariguru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepalasekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagaikepala sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lamasatu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

5. Kepala sekolah pada satuan pendidikanyang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakantugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentangPenugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikandan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolahtetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periodejabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.

6.Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerahatau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkanPermendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yangbelum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belummemiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagaikepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 (empat)tahunan yang sedang dijalankan.

7.  Berkenaan dengan telah berakhirnya pendidikan danpelatihan calonkepala sekolah pada tahun    2021,bagi Pemerintah Daerah danpenyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksisubstansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan danpelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakanuntuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensiguru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi pendidikanguru penggerak.

8.  Bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuanpendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ingin mendapatkaninformasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada:

alamat:Gedung C Lantai Dasar Kompleks Kemendikbudristek

pusatpanggilan: 177

email    : pengaduan@kemdikbud.go.id

laman:http://ult.kemdikbud.go.id

waktu: 08.00 s.d    16.00 WIB (jam kerja)

 

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran Direktur Jenderal GTKKemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru SebagaiKepala Sekolah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang SE SuratEdaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 TentangPenugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =